Sat Narkoba Polres Ciko Tangkap Sopir dan Kernet yang sedang Nyabu

Kota Cirebon – koranprogresif.co.id – Sat Narkoba Polres Cirebon Kota tangkap sopir dan kernet yang lagi asik nyabu di Jl. Nasional Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, pada hari selasa tanggal 21 Desember 2021 sekira pukul 01.30 WIB petugas Polisi dari satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota yang di pimpin oleh Ipda Bastian Dhira OW, S.Tr.K ketika sedang melaksanakan patroli malam rawan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar di wilayah hukum polres Cirebon kota.

Kemudian telah dicurigai dua mobil truk box Hino dan Isuzu berhenti dipinggir jalan nasional Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.

“Setelah dihampiri, petugas menemukan barang bukti sabu,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Sabtu (25/12/21).

Pihaknya mengamankan, empat orang, yakni  dua sopir RM (46) dan GR (35) serta dua kernet SR (44) dan HW (28). “Mereka menggunakan sabu tersebut saat tengah beristirahat dalam perjalanan dari Jakarta menuju ke Lombok,” terang, AKBP M. Fahri Siregar.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni, RM dan SR berupa 1 buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas kaca minuman C1000 tutupnya tersambung 2 buah sedotan. 1 unit hp merk xiomi. 1 unit hp merk Oppo . 1 unit hp merk Nokia dan 1 unit mobil box Isuzu warna putih. Sementara dari GR dan HW berhasil di sita 1 Buah pipet kaca warna bening terdapat narkotika jenis shabu. 1 buah alat hisap (bong) terbuat dari air mineral terdapat dua buah sedotan. 1 unit hp merk Redmi dan 1 unit mobil HINO dengan plat nomer K 8978 TK.

“Pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka inisial D yang berada di Surabaya dengan sistem COD (adubagong) dan modus mereka dengan menempel, pengguna/pemakai dan transaksi langsung (COD),” paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1)  huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan permenkes No. 14 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) subsider 3 (tiga) bulan. (Krz)

Berita Lainnya