Sat Lantas Polres Majalengka Tindak Lanjut Aduan Dari Pengurus Angkot dan Himbau Masyarakat Tak Naik Odong-odong

Majalengka, Satuan Lalulintas Polres Majalengka menindak lanjuti aduan dari pengurus angkot Kota/Desa wilayah Kabupaten Majalengka dan melaksanakan kordinasi dengan pengurus Angkot Kota/Desa bertempat di Komunitas Odong Odong Majalengka.

Di Pimpin Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Ngadiman didampingi KBO Sat Lantas, Kanit Kamsel Lantas dan Anggota Sat Lantas Polres Majalengka serta dihadiri oleh Pengurus Odong odong. Kamis (13/1/2022).

Dalam kegiatan tersebut koordinasi perihal aduan pengurus angkot dengan semakin maraknya odong odong yang memasuki trayek angkot di Kabupaten Majalengka kepada pengurus odong odong yang diluar atau belum tercatat sehingga dapat di kompulir daerah dan berapa banyak jumlah odong odong yang beroperasi di Kabupaten Majalengka.

Dalam hal tersebut Satuan Lalulintas Polres Majalengka akan melakukan perencanaan untuk kegiatan penertiban dan himbauan kepada odong odong yang masih beroperasi.

Dalam kesempatannya Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Lantas AKP Ngadiman mengatakan Odong-Odong merupakan kendaraan hasil modifikasi yang digunakan untuk mengangkut orang. Namun, odong-odong menyalahi aturan uji tipe dan lalu lintas serta dinilai tidak aman.

Berdasarkan persyaratan teknis, laik kendaraan, dan persyaratan sebagai moda transportasi umum, odong-odong dipastikan tak layak buat mengangkut orang, odong-odong menyalahi aturan uji tipe dan lalu lintas serta dinilai tidak aman.

“Jelas dong, odong-odong melanggar Undang- Undang No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum,” tuturnya.

Jadi pihaknya menghimbau, bagi pengusaha untuk tidak menjalankan bisnis odong-odong baik di jalan desa maupun di jalan raya. Masih dalam kebijakan, diperbolehkan dioperasikan di dalam wilayah obyek wisata.

“Untuk masyarakat juga diimbau untuk tidak naik odong-odong di jalan desa maupun di jalan raya. Karena tidak memenuhi persyaratan angkutan umum, baik jenis atau tipe kendaraan, pengemudi maupun penyelenggara. Jika melanggar kami pastikan akan ditilang,” imbuhnya. (Red)

Berita Lainnya