Sat Lantas Polres Ciko Bersama Dit Lantas Polda Jabar Gelar Penindakan bagi Pelanggar Batas Kecepatan di Tol Palikanci

Kota Cirebon – koranprogresif.co.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar, Subdit Gakkum Polda Jabar, Sat PJR Polda Jabar bersama personil Sat lantas Polres Cirebon Kota melaksanakan kegiatan penindakan bagi pelanggar batas maksimal kecepatan di Rest Area Tol Palikanci KM 208 B. Dengan menggunakan Speed Gun, Rabu (6/10/21).

Pelaksanaan kegiatan gabungan tersebut dalam rangka penindakan batas maksimal kecepatan bagi pengemudi yang melintas di jalan Tol Palikanci.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar. SH.S.IK.MH melalui Kasat Lantas AKP La Ode Habibi Ade Jama menyampaikan, salah satu fokus utama penindakan, yaitu kendaraan yang melanggar batas kecepatan dari yang sudah ditentukan dan yang tidak menggunakan sabuk keselamatan atau seatbelt, dan mengemudi sambil mengoperasikan ponsel pintar.

Lanjut Habibi, penting bagi pengendara mulai memahami dan menjaga batas kecepatan berkendara sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bahkan, aturan tersebut telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 21 ayat 1.

“Aturan itu menjelaskan setiap kategori jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Kemudian pada ayat dua (2), kategori jenis jalan yang dimaksud, berdasarkan jalan di kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antar kota, dan jalan bebas hambatan. Jelas Pria Asli sulawesi ini,” terang Habibi.

Kemudian, sambung dia, pada ayat 5, dari masing-masing pasal di atas dijelaskan bahwa batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Dengan kata lain, bisa disesuaikan sesuai rambu yang ada.

“Bagi para pelanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” jelasnya.

Kasi Humas Iptu Ngatidja menambahkan, langkah ini tentunya dilakukan guna mengurangi potensi kecelakaan di jalan Tol.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, batas kecepatan di jalan Tol, yaitu 60 hingga100 kilometer per jam. Batas kecepatan bisa berubah sesuai rambu lalu lintas yang ada atau terpasang di pinggir jalan.

Berikut detail aturan batas kecepatan yang telah diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4:
a. Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
c. Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d. Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman. (Red)

Berita Lainnya