Kalsel – koranprogresif.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pada Selasa 21 September 2021 kembali melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani oleh Kejaksaan RI.
Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH MH melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Romadu Novelino melalui rilis yang disampaikan kepada Perwakilan koranprogresif.co.id provinsi Kalsel menerangkan bahwa, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, dilakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) orang saksi yaitu: RO selaku Direktur PT. OSO Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), WAW selaku Direktur Pemasaran PT. Asia Raya Kapital diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), SKG selaku Direktur PT. Lotus Andalan Sekuritas (dahulu Lautandhana Sekuritas), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), SH selaku Direktur PT. Karingau Industri Sejahtera, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), YM selaku Karyawan PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI) MN selaku Sales PT. Ciptadana Sekuritas Asia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero), SV selaku Sales PT. Ciptadana Sekuritas Asia diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero) dan RMA selaku Head Compliance PT. Reliance Sekuritas Indonesia, Tbk diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT.
Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia(LPEI) dilakukan pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) orang saksi dengan inisial DS selaku Relationship Manager (RM) Unit Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta Periode 2016 s/d 2020, diperiksa terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI, DWKW selaku Kepala Divisi Kepatuhan LPEI, diperiksa terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI, BS selaku Komite Pembiayaan I, Unit Komite Pemutus LPEI, diperiksa terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI, AI selaku Komite Pembiayaan I, Unit Komite Pemutus LPEI, diperiksa terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI, NS selaku Komite Pembiayaan I, Unit Komite Pemutus LPEI, diperiksa terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI, HR selaku Reviewer Divisi Analisa Resiko pada LPEI periode November 2012, diperiksa terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI, SH selaku PGS Kepala Divisi Spesial Audit pada LPEI, diperiksa terkait melakukan audit internal, RR selaku Kepala Departemen Analisa Resiko, diperiksa terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI dan FS selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan, diperiksa terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI.
Pada Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019, saksi yang diperiksa hanya 1 orang saja yakni KH selaku Kepala Divisi Perdagangan dan Pengolahan Ikan PERUM PERINDO Periode 2016-2017, karena terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia.
Sedangkan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.
Saksi yang diperiksa yaikni AZ selaku Mantan Kasi Produksi PT. AMU, terkait pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (MN).