Rumah Restorative Justice ‘Wadah Damai’ di Desa Wanasari Kab Tanah Bumbu, Diresmikan Kajati Kalsel

Hukrim, Nusantara197 views

Kalsel – koranprogresif.co.id – Di wilayah Kalimantan Selatan, pembentukan Rumah Restorative Justice bukanlah hal yang baru dilakukan. Di beberapa Kabupaten/Kota telah di bentuk Rumah Restorative Justice. Hasilnya, positif serta mendapatkan apresisasi dari berbagai kalangan di daerah mereka masing masing. Hal ini menandakan urgensi pembentukan Restorative Justice di daerah untuk menjawab kebutuhan sarana demi memudahkan penyelesaian perkara diluar persidangan melalui penerapan mediasi penal dengan pendekatan Restorative Justice.

Disampaikan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalsel, Romadu Novelino, SH, MH dalam Siaran Pers bahwa, pada Selasa (14 Juni 2022), Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Dr. Mukri, S.H, M.H telah meresmikan Rumah Restorative Justice ‘Wadah Damai’ di Desa Wanasari Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu .

Hadir dalam acara tersebut, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Indah Laila S.H, M.H dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma S.H, M.H.

Dalam Sambutannya, Dr. Mukri, S.H, M.H, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan menjelaskan bahwa,
secara Konseptual dan sederhana dalam ranah hukum pidana, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif dapat diartikan sebagai suatu pendekatan untuk mencapai keadilan dengan pemulihan keadaaan atas suatu peristiwa pidana yang terjadi. Berbeda dengan
pendekatan pada penegakan hukum pidana konvensional/pada umumnya dalam hukum positif kita yang lebih bersifat Restorative
Justice dengan menitikberatkan pada penghukuman bagi pelaku, pendekatan dengan Restorative Justice menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban, dan masyarakat atau pemangku kepentingan lainnya dalam suatu proses musyawarah guna
mencari dam mencapai suatu solusi (mufakat) atas suatu persoalan atau peristiwa pidana.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan juga menjelaskan bahwa, dengan pendekatan keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang menekankan pada proses dialog dan mediasi sehingga apabila dilakukan dengan benar, dipercaya dapat merehabilitasi perilaku pelaku, meningkatkan pencegahan (deterrence) tindak pidana, menyadarkan para pihak akan pentingnya norma yang dilanggar (reinforcement of norm), dan memungkinkan pemulihan kerugian korban melalui ganti rugi atau restitusi. Oleh karena itu, pendekatan Restorative Justice tidak hanya berbicara meng enai
proses, tetapi juga mengenai nilai (values) untuk terciptanya kedamaian dalam masyarakat, terwujudnya harmoni kehidupan dan terjaganya keseimbangan kosmis antara kehidupan masyarakat dengan alam semesta.

Selain dari pada itu, beliau juga mengharapkan
dengan adanya sarana rumah Restorative Justice yang di beri nama ‘Wadah Damai’ di Desa Wanasari Kecamatan Sungai Loban
Kabupaten Tanah Bumbu yang telah diresmikan, dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan dirasakan keberadaanya oleh
masyarakat sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah / perkara pidana yang terjadi, yang di mediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh adat dan/atau tokoh agama setempat (mediasi penal dengan pendekatan restorative justice). Muaranya, tentu dapat terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan adanya stigma negatif terutama bagi tersangka.

Lebih jauh, pembentukan rumah Restirative Justice ini diharapkan juga meiliki dampak ganda yang positif yakni dapat menjadi trigger untuk menghidupkan Kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat, untuk bersama – sama
masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesamanya dalam menyikapi suatu masalah.

Namun demikian, Rumah Restorative Justice bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di
masyarakat, tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara yang
relatif ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasikan oleh Jaksa.

Pembentukan Rumah Restorative Justice ini berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
No : B- 913 /E/Ejp/03/2022 tanggal 25 Maret 2022 tentang Pembentukan Rumah Restorative Serta Memedomani Petunjuk Jaksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Umum dalam surat Nomor: B-475/E/Es.2/02/2022 tanggal 08 Februari 2022 hal Pembentukan Kampung
Restorative Justice.

Rumah restorative Justice berfungsi sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, dihadiri oleh tersangka dan korban, keluarga tersangka/korban
yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat. (MN).

Berita Lainnya