Resmob Polres Kapuas Ringkus Dua Pelaku Residivis Kambuhan Gondol TV 32 lnc

Kuala Kapuas – koranprogresif.co.id – Setelah kejadian pada hari Kamis 26 Januari 2023 di jalan Trans kalimantan Desa Pulau Telo Lama, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah dua pelaku pencurian tengah beraksi disalah satu rumah alias warung sebut saja milik Sahripudin 45 tahun.

Pada saat kejadian korban tengah berada dirumah sakit mengujungi anak kandungnya yang telah usai menjalani operasi dan sedang dirawat dirumah sakit tersebut.

Ketika itu lah dua pelaku yang diduga adalah residiviis kambuhan merangsek rumah diketahuinya bahwa pemilik rumah / warung tidak berada ditempat, dengan cara mendobrak pintu bagian depan kedua pelaku dengan leluasa mengobrak abrik isi rumah korban yang hanya ada satu unit TV merk polytron yang menempel pada dinding ruangan lalu membawa kabur

Diketahuinya pada hari dan tanggal yang sama sekembalinya dari rumah sakit mengunjungi anaknya lalu pulang mendatangi warung miliknya setibanya didepan rumah/warung nampak jelas pintu depan bagian muka rusak dan terbuka, dengan rasa penasaran berkecamuk dalam benaknya spontanitas masuk apa yang dialaminya dengan keadaan isi warung berantakan dan tertuju pada apa yang seharus miliknya satu unit TV merk polytron menempel pada dinding ruangan telah raib dari tempatnya.

Atas kejadian tersebut yang kemudian menghubungi pihak berwajib dan melaporkan kejadian dialaminya, mendapat laporan dari korban pihak berwajib dengan sigap melakukan penyelidikan berbagai informasi dihimpun dilapangan, tidak berselang lama membuahkan hasil bagi penyelidikan polisi dua pelaku dapat diringkus yang diduga adalah pelaku pembobol rumah alias warung.

Dua pelaku diringkus ditempat berbeda salah satu Yoga Demianto, ditangkap didepan Hotel Sari Mulya dijalan mawar kelurahan selat hilir. Muhammad Fauji, diringkus didepan Masjid Al Iklas jalan melati Kelurahan Selat Hilir, Selasa (30/1/2023)

Kini kedua pelaku telah diamankan bersama barang bukti dipolres kapuas guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, S.l.K melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, lptu lyudi Hartanto, STK, S.l.K mengatakan kepada awak Media, Rabu (1/2/2023) koranprogresif.co.id di ruang kerjanya, benar kami telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang menurut Catatan Kepolisian khususnya Polres Kapuas terhadap dua pelaku sebagai pelaku yang sering melakukan tindak kejahatan diwilayah hukum Polres Kapuas, terang Kasat.

“Kini kedua tersangka telah disangkakan pasal 363 KUHPidana telah diamankan guna mempertangguangjawabkan perbuatannya dihadapan hukum,” tutupnya. (Tatang Progresif).

Berita Lainnya