Rapat Paripurna DPRD Kab Sukabumi, Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Fraksi – Fraksi Atas Dua Perda

Sukabumi – koranprogresif.co.id – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang persetujuan bangunan gedung dan retribusi penggunaan tenaga asing di gedung DPRD, Selasa (17/5/2022).

Rapat paripurna kali ini dipimpin Ketua DPRD, Yudha Sukmagara yang didampingi Wakil Ketua I, Budi Azhar, yang dihadiri Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, Sekda Ade Suryaman, Anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Para Kepala Perangkat Daerah serta Tamu undangan.

Disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara bahwa, ke-dua Raperda ini akan dibahas oleh Komisi-Komisi, yakni Komisi II dan Komisi IV. “Kedua Komisi tersebut diberikan tugas dan amanah untuk bisa membahas secara detail dan tepat waktu,” ujarnya.

Ketua DPRD bersama pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi berharap, Komisi II dan Komisi IV untuk membahas mengenai kedua Raperda tersebut dan segera untuk menyusun rencana jadwal pembahasannya, ungkapnya.

Selain itu, Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah yang menjadi pengusul Raperda.

“Diharapkan untuk hadir secara langsung dengan tidak mewakilkan pada saat rapat pembahasan Raperda dengan Komisi, agar pembahasan dari ke-dua Raperda ini dapat dilakukan secara komprehensif dan tepat waktu sesuai dengan jadwal waktu yang telah disepakati bersama oleh badan musyawarah dengan Pemerintah Daerah, sehingga target penetapan dan kesepakatan Raperda dapat tepat waktu sesuai dengan target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022,” pungkasnya. (Ek).

Berita Lainnya