Rakor Pengamanan Proyek Strategis dan Penandatanganan Pakta Integritas, Direktorat Pada Jamintel Kejaksaan RI dengan PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur

Hukrim, Nusantara111 views

Banjarmasin – koranprogresif.co.id – Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatanganan pakta integritas sekaligus rapat Koordinasi pengamanan proyek startegis di Lingkungan PT. PLN (Persesro) UIP Kalimantan Bagian Timur, telah di laksanakan, Kamis (22/12/2022).

Dr. Mukri, SH, MH, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan beserta jajaran mengucapkan selamat datang kepada Pak Direktur D dan GM Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur beserta jajaran di Bumi Lambung Mangkurat.

Pengamatan pembangunan strategis merupakan bagian dari peran intelijen penegakan hukum untuk melakukan upaya, kegiatan atau tindakan deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap ancaman, gangguan, hambatan, ataupun tantangan terutama dari aspek hukumnya yang mungkin timbul dalam kegiatan pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis di lingkungan pemerintah. Salah satu diantara ruang lingkup bidang pengamanan pembangunan strategis tersebut yakni sektor ketenaga listrikan.

Hal tersebut penting dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran dalam rangka mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah. Salah satunya termasuk kegiatan pembangunan infrastruktur yang dapat menunjang kebutuhan litsrik Kalimanan Selatan dan sekitarnya sehingga dapat meningkatkan perekonomian Daerah /Nasional.

Sudah tepat tentunya langkah yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) UIP Kalimantan Timur untuk meminta dukungan ke jajaran Jaksa Agung Muda Intelijen Khususnya Direktorial D (PPS) dalam rangka pengamanan pembangunan strategis terhadap Proyek di Lingkungan PT. PLN (Persero) UIP Kalimantan Timur yang kebetulan lokasi kegiatannya berada di daerah Provinsi Kalimantan Selatan yakni: Proyek pembebasan lahan Pembangunan SUTT 150 kV Batulicin – Tarjun Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru, kemudian Proyek pembebasan Lahan pembangunan PTLU KALSELTENG di Kabupaten Tanah Laut dan proyek strategis lainnya terhadap kegiatan pembebasan lahan pembangunan SUTT 150 Selaru – Sebuku Kabupaten Kotabaru.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sebagai satuan kerja Kejaksaan di daerah senantiasa akan mendukung penuh seluruh kegiatan proyek strategis dimaksud.

Namun berkaca dari pada kesempatan ini diimbau, agar segera dilakukan identifikasi masalah maupun ppotensi masalah yang kemungkinan akan muncul (mitigasi resiko).

Misalnya dalam Pembebasan lahan, perlu dilakukan identifikasi kepemilikan lahan untuk menentukan langkah – langkah berikutnya dalam pembebasan lahan dan senantiasa berkoordinasi secara berkala maupun insidentil baik dengan Direktorat D (PPS) JAM Intel maupun dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk dapat mengantisipasi hal-hal yang sama-sama tidak di inginkan.

Berangkat dari hal tersebut di atas, maka, Entry Meeting yang dilakukan kali ini menjadi penting sebagai sarana untuk membicarakan atau untuk menjalin komunikasi awal untuk menyakan persepsi dan membicarakan segala sesuatu terkait Langkah-langkah strategis kedepan dalam pengamanan pembangunan strategis terhadap Proyek Starategis lainnya Lingkungan PT. PLN (Persero) UIP Kalimantan Timur.

Di tegaskan, agar semangat ini tidak hanya berhenti di acara ini, penandatanganan pakta integritas yang beberapa saat tidak sekedar menjadi seremonial belaka, namun benar-benar diterapkan dengan baik bahkan terus ditingkatkan secara berkelanjutan dengan tujuan bersama yakni terlaksanakan proyek yang dimaksud dengann tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran. PPS tingkat pusat apalagi dibawah kepemimpinan Pak Dir D sekarang dapat bekerja dengan baik dalam pengamanan pembangunan strategis khususnya terhadap Proyek Strategis di Lngkungan PT. PLN (Persero) UIP Kalimantan Timur. (MN).

Berita Lainnya