Banjarmasin – koranprogresif.co.id – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI bersama-sama dengan Tim KejaksaanTinggi Kalimantan Selatan, Tim Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, BPN Kabupaten Banjar dan KPKNL Banjarmasin telah melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan, pengamanan dan penilaian (appraisal) terhadap barang rampasan berupa 26 bidang tanah/bangunan eks asset perkara tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) di Kalimantan Selatan atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Pemulihan asset terhadap barang bukti perkara atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro, dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Barang rampasan berupa tanah dan / bangunan yang terletak di Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, terdiri dari 26 (duapuluh enam) bidang tanah yaitu 17 (tujuh belas) SHM, 6 (enam) Surat Keterangan Tanah (SKT) dan 3 (tiga) Surat Penguasaan Fisik (SPORADIK) dengan total seluas 406.616 M2 (empat ratus enam ribu enam ratus enam belas meter persegi).
Dalam kegiatan pemulihan aset di Kalimantan Selatan ini, terjalin kerjasama yang baik antara Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI dengan stakeholder terkait yaitu Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, KejaksaanNegeri Banjarmasin, KPKNL Banjarmasin dan BPN Kab. Banjar, khususnya dalam hal penilaian (appraisal), verifikasi dokumen terkait, pemetaan satelit atas lahan yang disesuaikan dengan SHM /Dokumen terkait tanah lainnya. Juga dilakukan pemasangan 36 (tiga puluh enam) plang atas objek tersebut sebagai tindakan pengamanan.
Sekaligus, Tim demi mendapatkan data yang tepat dan akurat menggali informasi dari warga sekitar sehingga proses penilaian asset dapat segera dilakukan.
Diharapkan, melalui kerjasama yang dibangun dan komitmen kuat dengan bekerja secara efektif, efisien dan maksimal mendapatkan hasil akhir yang optimal guna mendukung Pemulihan Aset Nasional pada umumnya dan penilaian asset pada khususnya. (MN).