Polres Ciko Bongkar Prostitusi dengan Korban Gadis Dibawah Umur

Kota Cirebon – koranprogresif.co.id – Polres Cirebon Kota melalui Sat Reskrim menangkap pria paruh baya berinisial JT (50) asal Majalengka karena menjual anak dibawah umur untuk dijadikan PSK.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr M Fahri Siregar menuturkan, JT menjual dua (2) gadis dibawah umur yakni 14 dan 11 tahun dengan tarif 500-800 ribu ke lelaki hidung belang.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, Pada hari Sabtu 24 september 2022 kami menangkap JT di kamar kos di Desa Pilang Sari bersama korbannya beserta barang buktinya,” tutur Fahri, Senin (3/10/22).

Fahri menjelaskan, modus operandinya pelaku JT menyewa sebuah kamar kost dan menawarkan korban kepada relasinya dengan mengirim foto korban.

“Pelaku menawarkan korban kepada kenalannya dengan ngirim foto foto korban bahwa bisa “dipakai” setelah mau kemudian langsung ke tempat kamar kost. Cara pembayaran langsung cash bisa melalui pelaku atau ke korban setelah melayani, karena pelaku berjaga di depan pintu kamar ketika korban sedang melayani tamu,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 5 (lima) lembar uang pecahan Rp 100.000,-. 1 (satu) buah HP merk Vivo V7+. 1 (satu) buah kartu kunci kamar nomor 16. 1 (satu) buah dompet warna hitam. 1 (satu) buah tisu magic power. 1 (satu) buah Hp merk oppo A15.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 88 jo 76I atau Pasal 83 jo 76F UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan/atau Pasal 297 KUHP dan atau pasal 297 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun.  (Krz)

Berita Lainnya