Polda Kalsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan Alkes

Hukrim, Nusantara144 views

Banjarmasin – koranprogresif.co.id – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) mengusut kasus tindak pidana korupsi terkait gratifikasi pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang dilakukan oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) RSUD Ulin Banjarmasin.

Dalam kasus ini dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni SBH (PNS) sebagai Penerima gratifikasi dan SH (Manager Marketing PT. CM) selaku Pemberi dan Penyedia alat kesehatan.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K didampingi Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, S.H saat Press Release menerangkan, kedua tersangka diamankan pada hari Selasa 31 Agustus 2021 pukul 09.00 Wita di RM. Nasi Kuning Cempaka Jalan A.Yani Km.5 Komp. Dharma Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Kota.

Saat diamankan oleh Tim Saber Pungli Subdit III Dit Reskrimsus Polda Kalsel, ditemukan alat bukti berupa amplop berwarna coklat berisikan uang sebesar Rp. 11.519.000,- (Sebelas juta lima ratus sembilan belas ribu rupiah).

Uang tersebut, terang Kabid Humas, sebagai bentuk ucapan terimakasih tersangka SBH kepada SU atas berhasilnya PT. CM dalam pengadaan alkes dana DAK di RSUD Ulin Banjarmasin TA.2021.

Adapaun alat kesehatan tersebut berupa Paramount Bed, Electric Delivery Bed, Emergency Stretcher Pramount Bed dan Film Viewer – Elektromag Bed.

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, S.H pada kesempatan yang sama di Ruang Press Conference Bid Humas Polda Kalsel menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka yaitu saat proses perencanaan DAK RSUD Ulin Banjarmasin TA.2021, tersangka SU memerintahkan Operator User Panitia Pengadaan untuk membeli produk yang telah direncanakan oleh kedua tersangka padahal yang bersangkutan bukan termasuk dalam Panitai pengadaan.

Selain menyita amplop berisikan uang, petugas juga menyita 29 barang bukti lainnya meliputi Jaket, Tas ransel, Handphone lengkap dengan Sim Card, serta beberapa Surat-surat.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 12B dan 12C Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001.

Tersangka SBH diancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan, serta denda paling sedikit Rp.200 Juta dan paling banyak Rp.1 Miliar.

Sedang tersangka SH diancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun kurungan dan paling lama 5 tahun kurungan, serta denda paling sedikit Rp.50 Juta dan paling banyak Rp.250 Juta. (Red).

Berita Lainnya