PN Paringin Vonis Mantan Bupati Balangan, Ansharuddin Bersalah

Hukrim, Nusantara88 views

Balangan – koranprogresif.co.id – Sidang dengan agenda putusan majelis hakim untuk perkara dugaan penggelapan oleh mantan Bupati Balangan, Ansharuddin, meski agak larut dari biasanya tetap digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Paringin, Kamis (6/1/22).

Dipimpin oleh Evi Fitriasuti, SH, MH bersama dua hakim anggota, Ida Arif Dwi nurvianto, SH dan Sofyan Anshori Rambe, SH, menyatakan kalau terdakwa Ansharuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dengan tuntutan JPU dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun,” ucap Evi Fitri Astuti.

Atas putusan tersebut, terdakwa Ansharuddin yang didampingi oleh penasehat hukum Borneo Law Firm menyatakan banding. Sementara JPU Indra, SH menyatakan pikir-pikir.

Vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah satu tahun dan enam bulan, sebab, JPU Indra menuntut terdakwa dengan pasal 372 KUHP dan selama 2 tahun dan 6 bulan.

Adapun dalam dakwaan jaksa bahwa, terdakwa pada hari jumat tanggal 4 April 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat dirumah jabatan Wakil Bupati Balangan Komp Garuda Maharam di Paringin Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Paringin, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, akibat perbuatan terdakwa, sehingga saksi/korban mengalami kerugian sebesar Rp200 juta.

Untuk diketahui, mantan Bupati Balangan, Ansharuddin, selain terjerat kasus ini ia juga tersandung kasus penipuan cek kosong yang juga telah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Banjarmasin.

Kalau kasus cek kosong ditangani pihak Polda Kalsel dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, sedangkan untuk perkara dugaan penggelapan uang tunai Rp200 Juta, ditangani Polres Balangan hingga menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Paringin. (MN).

Berita Lainnya