Plt Kejati Kalsel H. Ponco Hartanto Membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah

Hukrim, Nusantara451 views

Banjarmasin – koranprogresif.co.id – Pada hari ini Jum’at (14 Januari 2022), Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah. Pembentukan Tim Pemberantasan Mafia Tanah ini berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah yang selanjutnya, H. Ponco Hartanto, S.H., MH, selaku Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang diketuai oleh Abdul Rahman, S.H., M.H, selaku Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan No. KEP – 05 / O.3/Dti. 1/01/2022 tentang pembentukan Tim Pemberantas Mafia Tanah pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tanggal 14 Januari 2022.

Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, menyatakan setelah ditandatanganinya Surat Keputusan Pembentukan Tim Pemberantasan Mafia Tanah, Tim harus segera mengiventarisir informasi yang diperoleh baik itu berdasarkan temuan Intelijen maupun berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang diduga adanya indikasi praktek mafia tanah pada wilayah kerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Sampai saat ini diketahui, ada 3 laporan masyarakat yang sedang dikaji oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terkait dengan masalah tanah di wilayah kerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Adapun yang menjadi tugas sebagai Tim Pemberantasan Mafia Tanah adalah sebagai berikut:
1). Dapat berkoordinasi dan berkerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka penegakan hukum, baik preventif maupun represif, termasuk koordinasi untuk mendapatkan perlindungan dan/atau keamanan dalam pelaksanaan tugas,
2). Menyediakan sarana aduan (hotline) yang dapat diakses secara mudah oleh masyarakat guna melaporkan adanya praktik mafia tanah,
3). Optimalisasi pemberantasan mafia tanah dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, integritas dan objektivitas, termasuk jika praktik mafia tanah melibatkan oknum aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan atau pemangku kebijakan (stake holders),
4). Pemberantasan mafia tanah juga dilakukan untuk mendukung terwujudnya wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, serta good governance dalam penyelenggaraan fungsi dan kegiatan pelayanan publik di bidang pertanahan dan,
5). Melaporkan pelaksanaan pemberantasan mafia tanah secara berjenjang kepada pimpinan, baik secara berkala maupun insidentil.

Sebagai ketua Tim Pemberantasan Mafia Tanah pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Abdul Rahman, S.H, M.H, dibantu oleh 15 personil Jaksa yang bertindak sebagai anggota tim pemberantasan mafia tanah pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang terdiri dari 3 orang personil Jaksa dari Bidang Tindak Pidana Umum, 2 orang personil Jaksa dari Bidang Tindak Pidana Khusus, 6 orang personil Jaksa dari Bidang Intelijen dan 2 orang personil Jaksa dari Bidang Datun 2 personil jaksa dari bidang Pidana Militer. (MN).

Berita Lainnya