Perketat Prokes di Masa PPKM, Sat Narkoba Polres Majalengka Gelar KRYD Ditempat Hiburan

Majalengka – koranprogresif.co.id -Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) Level 2 di wilayah Kabupaten Majalengka.

Menyikapi kebijakan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai covid-19, Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi menekankan seluruh jajaran untuk memasifkan sosialisasi dan penegakan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

Keseriusan orang nomor satu di Polres Majalengka ini dalam upaya memutus mata rantai covid-19 di wilayah kabupaten Majalengka, dibuktikan dengan dilaksanaannya kegiatan rutin yang ditingkatkan (kryd) bersama instansi terkait diwilayah hukum Polres Majalengka.

Tim patroli gabungan, bergerak menyisir tempat yang ramai/kerap menciptakan kerumunan warga antara lain tempat hiburan /Cafe diwilayah Kecmatan Kadipaten dan Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka. Sabtu mlaam (19/9/2021).

Seperti di tempat hiburan misalnya, petugas Sat Narkoba Polres Majalengka mengecek penerapan protokol kesehatan diantaranya penyediaan termogun, tempat cuci tangan, aturan menjaga jarak serta kewajiban memakai masker.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto menyampaikan sejumlah aturan untuk pelaku usaha yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PPKM skala Mikro.

Kasat Narkoba mengatakan,kegiatan patroli Sat Narkoba tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pemilik tempat hiburan dan pengunjung tentang penerapan PPKM yang bertujuan mencegah sekaligus memutus mata rantai covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka. (Red)

Berita Lainnya