oleh

Perkara Tindak Pidana Korupsi PT. Waskita Beton Precast Diterima Kejari Jakarta Timur

-Nasional-520 views

 

Jakarta – koranprogresif.co.id –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi PT. Waskita Beton Precast Tbk dari Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus), Rabu (18/01)

“Kami menerima pelimpahan perkara tahap II dari penyidik JAM Pidsus dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast, Tbk,” ujar Kasi Intelijen Jaktim, Ady Whira Bhakti yang akrab disapa Wira.

Wira juga menjelaskan, kedua tersangka berinisial H dan KJH. Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan, untuk tersangka H terhitung hari ini sampai 6 Februari 2023 ditahan dirutan pondok bambu. Sementara tersangka KJH dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, untuk kemudian para tersangka segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Kristiadi Juli Hardianto (KJH), selaku pensiunan Karyawan BUMN PT. Waskita Beton Precast, Hasnaeni (H), Direktur Utama PT. Misi Mulia Metrical, dan Jarot Subana (JS), Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast.

Kemudian Agus Wantoro (AW) mantan Direktur Pemasaran PT. Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020, Agus Prihatmono (AP), General Manager Pemasaran PT. Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, Benny Prastowo (BP) Staf Ahli Pemasaran (expert) PT. Waskita Beton Precast dan Anugrianto (A), Pensiunan Karyawan PT. Waskita Beton Precast. (Rd).

Berita Lainnya