Banjarmasin – koranprogres.co.id – DR. FADIL ZUMHANA, SH, MH, selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Selasa (31/1).
PLH Kasi Penkum Kejati Kalsel menerangkan bahwa, penghentian penuntutan yang di setujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut di laksanakan berdasarkan hasil Ekspose yang di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, DR. MUKRI, SH, MH di damping Ahmad Yani, SH, MH, selaku Wakil Kejati kalsel dan Asisten Tindak Pidana Umum Beserta Para Kasi pada bidang tindak pidana Umum Kejati Kalsel yang berlangsung secara Virtual.
Pengehentian Penuntutan tersebut telah di setujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Pada
Kejaksaan Agung RI sebanyak 1 (satu) perkara an.Tersangka DEDDY SUTIAWAN Als DEDY Bin SUHRIANTO di sangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.
Adapun Kasus Posisi sebagai berikut: pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 sekitar jam 20.00 WITA, bertempat di Rumah Tersangka yang beralamat di Tangki Hijau No. 46 Kel. Belimbing Raya Rt. 07 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat sebelumnya, Saksi Korban AKHMAD MARZUKI Bin H. ASLI (Alm) pada sekitar jam 19.00 WITA sedang berjualan ayam di Pasar Tanjung, kemudian datang Saksi RAKHMAD FAISAL Als ICAL Bin HASBULLAH (Alm) (telah dilakukan penuntutan dalam perkara lain) meminjam Sepeda Motor Honda PCX warna hitam dengan Nopol DA 6835 UBS milik Saksi Korban dengan alasan hanya sebentar, namun selanjutnya tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Korban selaku pemiliknya Saksi RAKHMAD FAISAL
Als ICAL Bin HASBULLAH (Alm) menuju ke Rumah Tersangka yang pada saat itu Tersangka sedang berada di Rumahnya dengan maksud ingin menggadaikan Sepeda Motor Honda PCX warna hitam dengan Nopol DA 6835 UBS, awalnya dikarenakan Tersangka sebelumnya tidak kenal dengan Saksi RAKHMAD FAISAL Als ICAL Bin HASBULLAH (Alm), maka Tersangka menolak permintaan Saksi RAKHMAD FAISAL Als ICAL Bin HASBULLAH (Alm) untuk menerima gadai sepeda motor tersebut, namun kemudian Saksi RAKHMAD FAISAL Als ICAL Bin HASBULLAH (Alm) terus membujuk Tersangka untuk menerima gadai sepeda motor tersebut yang menurut pengakuan Saksi RAKHMAD FAISAL Als ICAL Bin HASBULLAH (Alm) adalah milik istrinya dengan alasan sedang memerlukan uang untuk biaya pengobatan
anaknya yang sedang sakit, selanjutnya Tersangka menanyakan kepada Saksi RAKHMAD FAISAL Als ICAL Bin HASBULLAH (Alm) berapakah memerlukan biaya untuk pengobatan tersebut dan dijawab oleh Saksi RAKHMAD FAISAL
Als ICAL Bin HASBULLAH (Alm) sedang memerlukan biaya sekitar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut pada sekitar jam 22.00 WITA serta Saksi RAKHMAD FAISAL Als
ICAL Bin HASBULLAH (Alm) juga menjanjikan akan mengembalikan lebih uang tersebut menjadi sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah), lalu saat Tersangka menanyakan bukti surat kepemilikan berupa BPKB dan STNK Sepeda Motor tersebut Saksi RAKHMAD FAISAL Als ICAL Bin HASBULLAH (Alm) menjawab tidak membawa bukti surat kepemilikan berupa BPKB dan STNK dan akan membawanya nanti, mendengar penjelasan tersebut kemudian
Tersangka bersedia menerima gadai sepeda motor tersebut lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 2.80 0.000,- (dua juta
delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi RAKHMAD FAISAL Als ICAL Bin HASBULLAH (Alm) yang Tersangka ketahui
sepeda motor tersebut tanpa bukti surat kepemilikan berupa BPKB dan STNK.
– Bahwa atas kejadian tersebut Tersangka sudah berdamai dengan Korban.
– Sehingga perbuatan Tersangka melakukan penadahan diancam dengan Pasal 480 ke-1 KUHP.
a. Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
1. Tersangka DEDDY SUTIAWAN Als DEDY Bin SUHARIANTO baru pertama kali melakukan tindak pidana,
2. Perbuatan Tersangka DEDDY SUTIAWAN Als DEDY Bin SUHARIANTO disangka melakukan tindak pidana
penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 900.000.- (sembilan ratus rupiah),
3. Checklist Administrasi Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice telah terpenuhi. (MN).