Penitipan Uang Pengganti Perkara Dugaan Tipikor Pengadaan Komputer UNBK Disdikbud Provinsi Banten Anggaran 2018

Hukrim, Nusantara135 views

Kalsel – koranprogresif.co.id – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima penitipan uang pengganti dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 dari PT. AXI (Astragraphia Xprint Indonesia), Jum’at (01/4/2022).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, DR Ketut Sumedana dalam Siaran Pers melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH menyebutkan, nominal uang pengganti yakni Sejumlah Rp8.987.130.000.,00- (Delapan Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), yang kemudian dititipkan pada Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia) Cabang Serang. (MN)..

Berita Lainnya