Pengguna Dokumen PCR Tidak Valid Terciduk di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Hukrim, Nusantara431 views

Banjarmasin – koranprogresif.co.id – Terungkapnya penggunaan surat PCR tidak Valid oleh salah seorang penumpang ini pada saat petugas kantor kesehatan pelabuhan (KKP) di Bandara Syamsudin Noor melakukan pemeriksaan surat PCR calon penumpang secara manual, karena kebetulan saat itu Aplikasi Peduli Lindungi tak berfungsi, Sabtu (08/01/2022).

Karena menemukan format surat yang berbeda dari biasanya, untuk memvalidasi, petugas KKP melakukan konfirmasi kepada laboratorium kesehatan yang mengeluarkan dokumen tersebut, namun hal ini oleh pihak laboratorium kesehatan bersangkutan membantah dan menyatakan bahwa tidak pernah menerbitkan surat PCR tersebut.

Basuki Rahmat, selaku Plt Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Banjarmasin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, pada Senin (24/01/2022), tidak menampik dan membenarkan kejadian itu.
Dijelaskannya bahwa, dalam hal ini tugas KPP adalah memvalidasi, namun karena surat PCR tidak valid, maka pihak KKP tidak melakukannya.

Terkait temuan surat PCR salah satu calon penumpang yang tidak bisa di validasi itu, KKP tidak bisa menyatakan apakah surat PCR itu asli atau palsu dan kami tidak punya kewenangan. “Hal itu merupakan ranah kepolisian berdasarkan hasil Labkrim. Yang jelas surat PCR tersebut setelah dilakukan pemeriksaan dan tidak bisa divalidasi,” ujarnya.

Menurutnya, KKP sudah menyampaikan insiden ini beserta kronologis kejadiannya kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel.
“Jika awak media untuk mengetahui lebih detail lagi dan silahkan tanyakan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini, Plt Kepala kantor kesehatan pelabuhan kelas II Banjarmasin, Basuki Rahmat mengimbau dan meminta kepada publik terutama para penumpang, demi untuk kesehatan dan menjaga keamanan kita bersama lebih baik periksalah ketempat yang benar-benar validasi hasil antigennya di akui oleh Kemenkes, dan juga penumpang jangan memakai atau menggunakan surat bodong.

Atas kejadian ini, begitu tim media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Kadinkes Provinsi Kalsel, Muhamad Muslim melalui Kabid Pencegahan Pengendalian dan Penyakit (P2P) Dinkes Kalsel, H. Sahriani yang didampingi oleh salah satu stafnya di ruang kerjanya, Senin (24/01/2022), mengenai adanya surat PCR tidak valid yang dipergunakan oleh salah satu calon penumpang maskapai di Bandara Syamsudin Noor, H. Suriani menerangkan bahwa, belum bisa menjawab pertanyaan secara detil karena Dinkes Provinsi Kalsel baru terima laporan secara resminya dari kantor kesehatan pelabuhan kelas II Banjarmasin, pada hari Jum’at (21/01/2022) atas kejadian hal ini. Juga data pendukung nama calon penumpang yang tertera dalam surat PCR yang diduga bermasalah itu belum dilampirkan dalam laporan tersebut.

Adanya informasi telah dilakukan pemecatan terhadap oknum Dinkes yang diduga terlibat dalam surat PCR bermasalah itu, dia mengaku belum mengetahui hal tersebut. “Jadi kami lagi mau konfirmasi dan menanyakan dulu kepada Yankes dan Kabag Kepegawaian serta Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalsel. Insya Allah dalam 3 tiga hari ini kami informasikan untuk memberikan jawaban kepada awak media,” pungkasnya. (MN).

Berita Lainnya