Pengamat: Gugatan PT 0 Persen Patut Dipertimbangkan

Nasional, Politik45 views

Jakarta – koranprogresif.co.id – Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menilai, gugatan terkait ambang batas presidential Theshold 20 persen sangatlah wajar.

Selama gugatan tersebut bermanfaat bagi orang banyak dan secara esensi, eksistensi dan substansi dapat di pertanggungjawabkan.

“Selama ini hanya partai-partai yang memiliki 20 persen atau 25 persen ambang batas PT yang bisa mencalonkan presiden dan di luar itu tidak bisa,” ujar Jerry, Jum’at (24/12/21).

Ia menyebut, ambang batas ini dimulai sejak 2009 sebelumnya tak ada PT 20 persen, kalau 0 persen itu dijamin UUD 45.

“Jadi, PDIP saya kira agak was-was dengan PT 0 Persen. Politik ‘Confidence’ dengan kursi terbanyak di parlemen yakni 128 kursi menjadikan PDIP tak menggubris gugatan 0 persen PT,” sebutnya.

“Saya kira PDIP akan menolak gugatan di MK. Sebetulnya jika Demokrat, PAN, PKB, PKS, PPP dan Nasdem bersatu bisa menggolkan PT O persen. Kalau Gerindra masih bisa bergabung,” imbuhnya.

Jerry mencontohkan, MK saja ada di era reformasi. Kalau sebetulnya sesuai amanat UUD, maka hanya ada Mahkamah Agung bukan Mahkamah Konstitusi.

“Baru kita yang punya dua mahkamah. Di Amerika dikenal dengan Supreme Court ada 9 hakim 6 dari konservatif 3 hakim liberal,” pungkasnya. (Red).

Berita Lainnya