Pemeriksaan Lanjutan Terhadap Tersangka Dugaan Tipikor pada Bank Plat Merah Kantor Cabang Marabahan

Hukrim, Nusantara139 views

Banjarmasin – koranprogresif.co.id – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Bank Pelat Merah Kantor cabang Marabahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan Kalsel (Kalsel) terus berlanjut.

Pada hari Kamis (23/6/2022) sekira pukul 10.00 WITA, telah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap seorang karyawan (Relaionship Manager/Account Officer periode Tahun 2018-2021).

Dalam siaran Pers Kasi Penkum Kejati Kalsel menerangkan bahwa, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka berinisial MI bertempat di Ruang Pemeriksaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.

Tersangka telah melakukan tindakan fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss atas kredit investasi refinancing untuk Audit Tahun 2021, sehingga merugikan negara, terkhusus pada Bank Pelat Merah Kantor cabang Marabahan.

Pemeriksaan Tersangka MI yang dilakukan pada hari ini, bertujuan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dilakukan oleh dirinya sebagai tersangka
dalam perkara tersebut, pemeriksaan tersangka berikut bertujuan menemukan fakta – fakta hukum perbuatan tersangka tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Pelat Merah Kantor Cabang Marabahan. (MN).

Berita Lainnya