Peletakan Sita Eksekusi Pada Gudang Kopi

Hukrim, Nusantara278 views

Banjarbaru – koranprogresif.co.id – Karena pihak tergugat, Biantoro Sudargo dkk tidak mau melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela, meskipun Pengadilan Negeri Banjarbaru telah memperingatkan agar putusan tersebut dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka pihak Penggugat, Hary Jansjah Limantara bersama Pihak Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Badan Pertanahan (BPN) Banjarbaru dan kepolisian Resort Banjarbaru melakukan peletakan sita eksekusi terhadap objek sengketa yang beralamat di jalan jurusan Pelaihari kelurahan landasan Ulin Selatan Kecamatan Liang Angang kota Banjarbaru Provinsi Kalsel, Rabu (29/6/2022).

Hal ini berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Banjarbaru Nomor 1/ Pdt-Eks/PN.Bjb Jo Nomor 27/Pdt .G/2017 Pn BJB tanggal 13 Juni 2022.

Objek sengketa adalah bidang tanah yang diatasnya berdiri gudang yang berfungsi sebagai distributor salah satu kopi kemasan bermerek.

Kuasa pemohon sita eksekusi, Mukhtar Yahya Daud, SH, MH tuntas melaksanakan sita eksekusi terhadap objek sengketa, kepada Awak Media menyampaikan bahwa, sebelumnya telah mengajukan sita eksekusi dan telah dikabulkan oleh PN Banjarbaru. “Bersyukur hari ini pelaksanan dikabulkannya peletakan sita eksekusi,” ucapnya

“Kami menunggu apakah Termohon Sita Eksekusi mau melaksaksn Putusan Secara Suka Rela. Daripada di Eksekusi oleh Petugas atau Pembongkaran Bangunan secara Paksa yang akan mengakibatkan bangunan Hancur tidak bisa di manfaatkan,” lanjutnya.

“Mudah mudahan termohon atau tergugat dengan adanya peletakan sita eksekusi ini dapat menyelesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya.

Ditempat yang sama pemohon atau penggugat, Hary Jansjah Limantara mengucapkan Terimakasih kepada Semua Pihak yakni Kepolisian Banjarbaru, Koramil/Babinsa, Lurah Liang Anggang dan Badan Pertanahan Kota Banjarbaru yang telah mendukung pelaksanaan sita eksekusi.

“Apabila kami anggap cukup waktu, namun negoisasi dengan tergugat tidak tercapai, maka kami akan membongkar bangunan,” tandasnya. (MN).

Berita Lainnya