Patuan Nainggolan: Kami Membela Rakyat, Akan Kami Blow Up Sampai ke Presiden

Nusantara, Sosbud305 views

Jakarta – koranprogresif.co.id – Jelang memasuki bulan suci ramadhan yang sebentar lagi akan tiba, Warga RT 04, RT 05 di RW 01 Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (29/03), menjerit dan menangis, bahkan ada juga yang terluka diatas lahan milik mereka.

Pasalnya, pihak Apartemen signature park bersama aparat TNI, Polri juga Satpol PP melaksanakan pekerjaan pembuatan drainase diatas lahan yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seperti tercantum di SIPP dengan nomor 442/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim

Patuan Angie Nainggolan, dan Berman Nainggolan, selaku kuasa hukum dari warga sangat kecewa dan geram atas tindakan kesewenang wenangan aparat.

Patuan menyatakan, pihak apartemen memberikan kewajibannya memberikan fasos dan fasum kepada pemerintah, nah fasos dan fasum itu sudah diberikan kepada pemerintah dan harganya sampai kurang lebih 258 milyar, pertanyaannya, ini dari mana KSO punya tanah. “Ini kan punya rakyat, mereka belum bebaskan dan lagi ini sedang berperkara di Pengadilan, setiap objek di Pengadilan itu status quo, tapi mereka memakai kekuasaan, bagaimana rakyat mempertahankan haknya kalau mereka memakai kekuasaan ada TNI, ada Polisi dan ada Satpol PP, ini bukan keputusan pengadilan yang harus di eksekusi komplit ada unsur aparatnya, ternyata mereka memakai kekuasaan untuk menindas rakyat disini,” kata patuan.

“Jadi kami disini sebagai kuasa hukum yang membela rakyat akan kami blow up sampai ke presiden, ini tidak bisa terjadi,” tegasnya

“Ini disini, banyak terjadi gratifikasi disini, karena pemaksaan kehendak, karena begitu rapat tanggal 24 Maret, deadlock. Gak ada jalan solusi, tetapi Walikota Jakarta Timur sudah mengeluarkan surat tugas untuk bekerja dan memaksa sampai sekarang ini, kalau mereka memakai kekuasaan apa daya masyarakat? Tidak akan mampu. Bayar dulu ini,” ucap Patuan.

“Jadi aparat ini bekerja untuk kepentingan KSO, untuk kepentingan apartemen, jadi mereka menyewa aparat untuk menindas rakyat, jadi kami sebagai kuasa hukum sangat kecewa dengan para aparat yang datang disini bukannya menetralisir untuk membela rakyat, tapi malah membela pengusaha, memang negara, pemerintah memerlukan pengusaha, tetapi ga boleh menindas rakyat kecil,” ujar Patuan.

“Nah, kalau mereka menggunakan kesewenang-wenangan seperti ini siapa yang mampu? Tidak ada yang mampu,” tegasnya lagi.

Masih kata Patuan, pengerjaan ini dibuat sebagai pembuangan limbah dari sana, selama inikan mereka dari awalnya disini harus buang kesana, ternyata mereka membuang kesini, nah selama ini masyarakat sudah bertahun tahun menderita karena limbah ini dan sekarang mereka mau menggunakan ini untuk drainase penampungan limbah dari apartemen, sementara tanah ini belum dibebaskan, karena dari tahun 1938 sudah dikuasai dan dipelihara oleh masyarakat sini, nah sekarang diambil begitu saja, menjualnya pada pemerintah, dan tidak ada mediasi dari pihak apartemen, mereka hanya mencaplok saja dan menjual, geram Patuan disela-sela bisingnya suara alat berat bekerja mengeruk tanah.

Teks foto: Kabag Hukum Walikota Jakarta Timur, Dedi. (Rd).

Sementara Kabag Hukum Walikota Jakarta Timur, Dedi, di lokasi mengatakan kepada media bahwasannya, ini kewajiban dari pengembang untuk pembangunan waduk, dalam pembuatan waduk ini, warga sekitar keberatan, alasannya satu, karena saling claim menyalahkan dan juga dampak dari pembangunan waduk ini juga bisa merugikan warga, padahal dalam pembuatan waduk itu ada rekomendasi tehnik dari dinas SDA, dan pengembang harus mengacu pada ketentuan rekopensi itu, dan inilah yang sedang kita usahakan agar waduk ini bisa terwujud untuk pengendalian banjir di masyarakat sekitar, tujuannya kesana gitu, kata Dedi.

“Namun dari sebagian warga punya tuntutan lain mengenai lahan, sehingga terjadi ketersinggungan, lahan yang diklaim ini adalah 9 milik warga, seluas 2000 meter kurang lebih, ini diluar SIPPT,” ujar Dedi lagi.

Dedi juga menyatakan bahwa, dalam pembangunan waduk ini juga tidak akan menertibkan bangunan bangunan yang berdiri disana.

“Tidak, tidak, bangunan itu diluar areal SIPPT kewajiban waduk,” katanya

Masih kata Dedi, jadi dibuat terpisah antara bangunan milik warga, itu tidak akan ditertibkan, tidak akan digusur, tetapi mungkin dalam pembangunan akan bersinggungan dengan rumah warga karena akan dibangun seng seng, dan batu batuan. “Dan dalam pembangunan ini mungkin prosesnya akan mengganggu warga, ini kita coba kepada PT. KSO selaku pengembang, bisa di tolerir, bilamana ! tapi ini tidak mencapai titik temu, karena warga pemikirannya lahan, dipertanyakan mengenai SIPPT dan hak guna bangunan, SIPPT terbit tahun 2012,” ucapnya

Lanjut Dedi, luas waduk itu sendiri, kurang paham, ada detail real conteknya itu. Saya juga meminta pada pengembang, rencana pembangunan waduk ini sistim alirannya agar warga paham sebelum dilaksanakan oleh pengembang, agar pembuatan waduk itu rencana tehnisnya dibuat baliho agar warga memahami,” katanya lagi.

“Tapi memang pada dasarnya ini, masalah lahan, tadi saya nego dengan pengacaranya juga menuntut masalah lahan, kalau masalah lahan kita juga belum bisa terima gitu, kita hanya diserahterimakan oleh BBWSCC. Jadi, kita melakukan pengamanan agar pengembang ini dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik,” tutup Dedi. (Rd).

Berita Lainnya