Pangdam XIV/Hasanuddin: Masih Ada yang Berani Calo Werving, Akan Diberi Sanksi yang Sangat Tegas

Mamuju – koranprogresif.co.id – Dilapangan Tammajarra Korem 142/Tatag, hari ini berlangsung upacara bendera tujuh belasan yang digelar setiap bulannya.

Bertindak selaku Irup Kasrem 142/Tatag, Kolonel Inf. Yusuf Sampetoding, Komandan Upacara Kapten Chb. Yusuf Zaenal, Jum’at (17/09/21).

Upacara bendera tujuh belasan yang kita laksanakan secara rutin setiap bulan seperti ini, disamping sebagai upaya untuk memelihara rasa cinta terhadap tanah air, memperteguh jiwa korsa dan memelihara serta meningkatkan disiplin, juga sebagai media efektif bagi Komando untuk menjalin komunikasi dengan anggota dalam jajaran Kodam XIV/Hasanuddin.

Hal ini disampaikan Pangdam XIV/Hasanuddin Mayor Jenderal TNI Mochamad Syafei Kasno, S.H, diawal amanat tertulisnya.

Masih dalam amanat tertulisnya, Pangdam XIV/Hasanuddin tidak bosan – bosannya mengingatkan tentang larangan percaloan werving, hal ini ditekankan Pangdam XIV/Hasanuddin karena mengingat pada akhir bulan Oktober nanti, akan dibuka pendaftaran Calon Tamtama TNI AD Gelombang II TA 2021.

“Saya tegaskan bahwa proses pelaksanaan werving sama sekali tidak dipungut biaya karena dana yang digunakan untuk proses penerimaan calon Prajurit menggunakan anggaran TNI,” tandas Pangdam XIV/Hasanuddin.

Ditambahkan pula bahwa, penentuan kelulusan, dimana kesemuanya itu hanya ditentukan oleh kualitas peserta seleksi.

Dikatakan Pangdam, perlu disadari dampak negatif dari percaloan werving sangat besar karena disamping merugikan orang lain, juga merusak citra TNI AD sekaligus merusak kualitas Calon Prajurit TNI AD.

Guna menghindari terulangnya kasus percaloan werving, Pangdam XIV/Hasanuddin memberikan penekanan, hindari godaan untuk menjadi calo werving dalam setiap kegiatan penerimaan Prajurit TNI AD.

Lanjut penekanan Pangdam, pelanggaran calo werving bukan pelanggaran disiplin, melainkan pelanggaran pidana yang dapat dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 419 KUHP tentang korupsi, pasal 209 KUHP tentang penyiapan dan pasal 126 KUHP tentang peƱyalahgunaan wewenang.

“Jika masih ada oknum Prajurit Kodam XIV/Hasanuddin yang berani menjadi calo werving, maka Saya akan memberikan sanksi yang sangat tegas,” kata Pangdam XIV/Hasanuddin dalam amanat tertulisnya yang dibacakan oleh Kasrem 142/Tatag Kolonel Inf. Yusuf Sampetoding. (Red).

Berita Lainnya