Kuala Kapuas – Koranprogresif. co. id Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Covid – 19 di Kabupaten Kapuas yang sudah memasuki Zone Jilit 2 operasi dilanjudkan Rebu (29/9) Diruas jalan pemuda di depan kantor polres kapuas hasil dari operasi menjaring pengendara roda dua dan empat yang tidak mematuhi Aturan Prokes.
Sebanyak 48 terjaring Razia Masker Pelanggaran protokol kesehatan dengan tidak memakai Masker saat mengendarai kendaraan roda dua dan empat terjaringnya pada saat razia Masker sebagai efek jera untuk tidak memakai Masker inisiatifnya sanksi diberlakukan Push up ditempat.
Meskipun tidak adanya unsur paksaan namun bagi yang merasa dengan tidak memakai Masker saat mengendarai roda dua dan empat dipastikan sebagai efek jera dikarenakan demi menjaga kesehatan diri sendiri maupun orang lain sanksi diberikan Push up ditempat sebagai efek jera di masa pandemi yang sudah memasuki zone Level 2.
Dari keterangan yang disampaikan mewakili kasat pol pp dan damkar kabupaten kapuas, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah ( Perda), Ricky Adi Saputra, S. STP. MM.
” Selama masih diberlakukan nya PPKM itu maka akan terus dilakukan giat Yustisi Prokes dan.,
‘ Dari hasil Operasi Yustisi pada hari ini, sebanyak 48 pelanggaran prokes yang terjaring tidak menggunakan Masker, Paling tidak dengan memakai Masker adalah alat pelindung yang minimal, disamping itu kita menerapkan prokes yang lain dengan mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan , mengurangi mobilitasi atau pergerakan kita yang tidak perlu, Ujar Kabid,
(Tatang progresif)