Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Pria di Tuban Pukul Kepala Tetangga Pakai Balok Hingga Tewas

Tuban – koranprogresif.co.id – Seorang lelaki berinisial B (35), warga dusun Tambakrejo RT 03 RW 02 Desa Tambakrejo Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban tanpa sebab tega menghabisi nyawa K (44) yang merupakan tetangganya.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Tuban, AKBP Darman, S I.K pada senin (27/09) dijelaskan bahwa, pembunuhan tersebut terjadi pada sabtu (25/09) sekira pukul 15.30 wib di rumah korban yang tak jauh dari rumah tersangka.

Sebelum melakukan aksi, tersangka yang sedang tidur didalam rumahnya mengaku mendapat bisikan gaib untuk membunuh korban, tersangka kemudian bangun dan bergegas menuju rumah korban.

Sesampainya didekat rumah korban, tersangka mengambil sebuah balok kayu sepanjang sekitar 60 cm, kemudian tersangka langsung masuk kedalam rumah korban yang kebetulan dalam keadaan terbuka, melihat korban dalam keadaan tidur-tiduran selanjutnya tersangka langsung memukul kepala korban berkali-kali, akibatnya korban mengalami luka terbuka pada bagian dahi dan pelipis sebelah kiri yang menyebabkan korban langsung meninggal di tempat.

“Jadi tersangka ini sedang tidur dan merasa mendapat bisikan untuk membunuh korban, kemudian ia bangun dan mendatangi rumah korban sambil membawa balok kayu dan langsung memukul kepala korban berkali-kali akibatnya korban langsung meninggal ditempat,” jelas AKBP Darman saat konferensi pers.

Ditanya terkait motif lain sehingga tersangka melakukan Pembunuhan, Darman menegaskan bahwa, pihaknya akan memeriksakan kejiwaan pelaku untuk memastikan apakah yang bersangkutan mengalami penyakit kejiwaan maupun tidak.

“Nanti kita akan periksakan kejiwaannya, apakah ada motif lain, kalau nanti hasil assessment dari psikolog bahwa yang bersangkutan tidak ada kelainan dan dalam pemeriksaan ditemukan ada motif lain kita akan lakukan pemeriksaan lebih mendalam,” tegasnya.

“Kita tidak sampai disitu saja, akan kita kembangkan karena informasi awal itu ada cekcok sebelum-sebelumnya, tapi itu kan harus kita buktikan nanti hasil pemeriksaan saksi-saksi akan kita simpulkan,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 subs pasal 338 subs pasal Jo 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Red).

Berita Lainnya