MOU Bukan Hanya Sekedar Seremoni, Melainkan Dapat Ditindak Lanjuti Dengan Legal Assistance

Nusantara, Sosbud162 views

Kalsel – koranprogresif.co.id – Penandatangan perpanjangan MoU antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan telah dilaksanakan.

Acara dilaksanakan dengan mengambil tempat di Aula Anjung Papadaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Senin (25/4/2022).

Diterangkan oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino, SH, MH dalam Siaran Pers bahwa, maksud dan tujuan penandatanganan kesepakatan bersama ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara dan yang menjadi tujuan kesepakatan bersama pada hari ini yakni meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara baik didalam maupun diluar pengadilan.

Dalam penandatangan kesepakatan bersama ini, adapun yang menjadi ruang lingkup kesepakatan meliputi:
• Pemberian bantuan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
• Pemberian Pertimbangan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan
pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan Hukum (Legal Assistance) di Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Kalimantan Selatan.
• Tindakan hukum lainnya yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator
atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara Dinas Pendidikan danKebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan dengan lembaga negara, instansi pemerintah di
pusat/daerah, BUMN/BUMD dan pihak lainnya.

Lain dari pada itu pelaksanaan penandatanganan kesepakatan juga menjelaskan bahwa, kerjasama juga dapat dilakukan guna peningkatan kompetensi bersama yakni dengan melaksanakan kegiatan
Pendidikan dan pelatihan (diklat), loka karya (workshop), seminar dan sosialisasi.

Dalam hal teknis
pelaksanaan kegiatan berupa pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan
Hukum Lain dilaksanakan melalui Surat Kuasa Khusus dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang sebelumnya didahului
permohonan tertulis kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, selaku Jaksa Pengacara
Negara.

Dalam sambutannya, DR. Mukri, SH, MH, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
menyampaikan bahwa, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan yang
berinisiatif melakukan perpanjangan kesepakatan bersama dengan pihak Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Selatan dalam hal penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan perpanjangan nota kesepakatan bersama ini menjadi tonggak bagi kedua belah pihak untuk menjalin kerja sama kembali.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan juga
menyampaikan harapannya bahwa, pelaksanaan penandatanganan MOU ini bukan hanya sekedar
seremoni melainkan dapat ditindak lanjuti dengan kegiatan Pendampingan hukum (Legal Assistance)
terkait penyelesaian permasalahan asset tanah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.

Pelaksanaan kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama dilaksanakan dengan lancar dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. (MN).

Berita Lainnya