Monitoring dan Evaluasi Nilai Kinerja Oleh Kejati Kalsel Serta Peresmian Rumah Restorative Justice di Kejari Tabalong

Hukrim, Nusantara95 views

Tabalong – koranprogresif.co.id – Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Tabalong yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Km.10 Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Kamis (03/11/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan (Kalsel), Bapak Dr. Mukri, S.H, MH beserta para Asisten Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan Monitoring
dan Evaluasi Nilai Kinerja di Kejaksaan Negeri Tabalong.

Pada kegiatan ini, memberikan pengarahan mengenai Monitoring dan Evaluasi Nilai Kinerja Anggaran pada Aplikasi SMART Kementerian Keuangan R.I.

Kepada para Kepala Seksi (Kasi) Kejaksaan Negeri Tabalong, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Bapak Dr. Mukri, S.H, MH, berpesan agar Penyerapan Anggaran dioptimalisasikan sampai dengan bulan Desember 2022.

Selesai kegiatan monitoring, dilanjutkan dengan Peresmian Rumah Restorative Justice (RJ)
“SARABAKAWA” yang berada di Desa Kasiau kecamatan Murung Pudak, Desa Bumi Makmur Kecamatan Bintang Ara dan Desa Garunggung kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Dr. Mukri, S.H, MH.

Acara peresmian Rumah Restorative Justice ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong Mohammad Ridosan, S.H, MH, Bupati Tabalong Anang syakhfiayani dan pejabat lainnya serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Kajari Tabalong menyampaikan
bahwa, Rumah Restorative sebagai wadah dalam penyelesaian masalah yang berada di masyarakat,
Khususnya terkait tindak pidana, yang dilakukan dengan melibatkan beberapa pihak diantaranya
pihak Pelaku, Pihak Korban, Pihak Keluarga Pelaku, Pihak Keluarga Korban, Tokoh Masyarakat,
Penegak Hukum serta pihak lainnya yang terkait. Guna bersama-sama mencari solusi terbaik
dari penyelesaian masalah yang dihadapi secara Adil. Dengan menitikberatkan pemulihan kembali
kepada keadaan semula bukan mengedepankan pada aspek pembalasan ataupun belas dendam.

Sebelum meresmikan Rumah Restorative Justice, Kapala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Dr. Mukri, S.H, M.H, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menjelaskan bahwa,
secara Konseptual dan sederhana dalam ranah hukum pidana, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif dapat diartikan sebagai suatu pendekatan untuk mencapai keadilan dengan pemulihan keadaaan atas suatu peristiwa pidana yang terjadi.

Berbeda dengan pendekatan pada penegakan hukum pidana konvensional/pada umumnya dalam hukum positif kita yang lebih bersifat Restorative Justice dengan menitikberatkan pada penghukuman bagi pelaku, pendekatan dengan Restorative Justice menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban, dan masyarakat atau pemangku kepentingan lainnya dalam suatu proses musyawarah guna mencari dam mencapai suatu solusi (mufakat) atas suatu persoalan atau peristiwa pidana.

Pembentukan Rumah Restorative Justice ini berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
No : B- 913 /E/Ejp/03/2022 tanggal 25 Maret 2022 tentang Pembentukan Rumah Restorative Serta Memedomani Petunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dalam surat Nomor: B-475/E/Es.2/02/2022 tanggal 08 Februari 2022 hal Pembentukan Kampung
Restorative Justice. Rumah restorative Justice berfungsi sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk
menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, dihadiri oleh tersangka dan korban, keluarga tersangka/korban yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.

Selanjutnya setelah memberikan kata sambutan DR. Mukri, SH, MH, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, kemudian meresmikan 3 (Tiga ) Rumah Restorative Justice ‘SARABAKAWA di Desa Kasiau kecamatan Murung pudak Kabupaten Balangan provinsi Kalsel. (MN).

Berita Lainnya