Minggu Ini, Partai Buruh Daftarkan Judicial Review UU PPP ke MK

Hukrim, Nasional136 views

Jakarta – koranprogresif.co.id – Partai Buruh bersama elemen serikat buruh dan petani menolak dengan telah dikeluarkannya nomor dari revisi UU PPP.

Demikian disampaikan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara daring, Selasa (21/6).

“Gugatan akan dimasukkan pada hari Kamis, paling lambat Minggu ini,” kata Said Iqbal. Buruh akan mengajukan judicial review secara formil dan materiil.

Dijelaskan, ada beberapa alasan mengapa kaum buruh menolak UU PPP.

Pertama, revisi UU PPP hanya akal-akalan politik dari pemerintah dan DPR untuk melakukan pembenaran dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Jadi diakal-akali agar omnibus law dibenarkan dalam sistem pembuatan peraturan perundang-undangan, yang tujuannya adalah untuk melegalkan UU Cipta Kerja,” kata Said Iqbal.

Alasan kedua, revisi UU PPP hanya mengulang kembali metode pembahasan omnibus law UU Cipta Kerja. Kejar tayang dan tidak melibatkan partisipasi publik yang meluas. Bahkan proses revisinya hanya berlangsung selama 10 hari.

“Bagaimana mungkin ibu dari sebuah undang-undang dibuat hanya 10 hari. Padahal Undang-Undang ini adalah dasar dari pembentukan Undang-Undang. Tetapi dibahas dengan cara kejar tayang,” ujarnya.

Alasan ketiga, bisa dipahami jika Undang-Undang ini cepat sekali dibahas. Karena Ketua Panja Baleg dan anggotanya adalah muka-muka yang membahas omnibus law UU Cipta Kerja, yang sudah dinyatakan Mahkamah Konstitusi cacat formil.

Keempat, revisi UU PPP menimbulkan ketidakpastian hukum, karena ada satu pasal yang menyatakan dalam waktu 2 x 7 hari setelah sidang paripurna, sebuah produk Undang-Undang bisa dilakukan perbaikan.

Dijelaskan Said Iqbal, sidang paripurna adalah puncak pembahasan. Setelah itu tidak boleh ada revisi. Dengan demikian, ketentuan ini hanya mengakali apa yang pernah terjadi dalam UU Cipta Kerja. Di mana diketahui, ada jumlah halaman dan pasal yang berubah, bahkan patut diduga mengubah makna beberapa pasal yang telah disepakati.

“Semua itu menimbulkan ketidakpastian hukum. Partai Buruh bersama serikat buruh dan serikat petani, berkepentingan untuk menggagalkan dan menolak UU PPP yang sudah direvisi,” tegas Said Iqbal.

Adapun langkah-langkah yang akan diambil oleh Partai Buruh bersama elemen serikat buruh yang terdiri dari 4 konfederasi besar (ORI KSPSI, KSPI, KPBI, KSBSI), 60 federasi serikat buruh, SPI, Urban Poor Consorcoum, JALA PRT, dan elemem lain adalah mengambil langkah -langkah berikut.

Satu, melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi secara formil dan materiil, paling lambat hari Kamis minggu ini.

Dua, melakukan kampanye internasional. Di mana kembali dibahasnya UU Cipta Kerja telah dimasukkan ke dalam sidang ILO dan telah dibahas dalam Committee Aplikasi Standard.

Menurut Iqbal, omnibus law UU Cipta Kerja melanggar sekurang-kurangnya 3 Konvensi ILO, yaitu: Konvensi ILO No 87 tentang Kebebasan Berserikat, Konvensi ILO No 98 tentang Hak Berunding, dan Konvensi ILO No 133 tentang Upah Minimum.

Secara bersamaan, KSPI telah melapor ke Internasional Trade Union Confederance (ITUC). Dalam satu tahun belakangan ini, ITUC telah membentuk satu panel yang akan melakukan kampanye internasional. Salah satu bentuk perlawanan yang akan dilakukan, serikat buruh di berbagai dunia akan mengirimkan surat protes ke Kantor Kedubes Indonesia yang ada di berbagai negara.

“Misalnya DGB di Jerman, AFL CIO di Amerika, CUT di Brazil, ACTU di Australia, Renggo di Jepang. Bahkan akan ada aksi protes di kantor Duta Besar Indonesia di berbagai negara, yang dimotori oleh ITUC,” tegas Said Iqbal.

Tiga, akan dilakukan aksi-aksi unjuk rasa yang berkelanjutan. Buruh sudah melakukannya saat May Day, 14 Mei, dan 15 Juni. Aksi besar akan terus dilakukan untuk menolak UU PPP sekaligus omnibus law UU Cipta Kerja.

Empat, bentuk perlawanan lain adalah kampanye sosial media, untuk menolak UU PPP yang direvisi dan menolak dibahasnya membali omnibus law UU Cipta Kerja.

“Terhadap isu omnibus law UU Cipta Kerja, kami akan melakukan perlawanan dengan 4 hal yang sudah dijelaskan di atas,” tegas Iqbal.

Menurutnya, Partai Buruh tidak mungkin mendiamkan dibahasnya kembali UU Cipta Kerja. Hal ini karena dampak buruknya sudah terasa.

Buruh dan klas pekerja dirugikan dengan UU Cipta Kerja. Di antaranya; outsourcing berlaku seumur hidup, tanpa batas pekerjaaan. Upah murah yang menyebabkan daya beli turun. PHK dipermudah. Nilai pesangon dikurangi. Tidak ada kepastian upah bagi buruh yang mengambil cuti haid dan melahirkan. Jam kerja fleksibel. Kontrak yang tanpa periode dan bisa dilakukan berulangkali.

Selain itu, Said Iqbal juga menyatakan penolakannya terhadap RUU KUHP. Setidaknya ada lima alasan yang disampaikan:

1. Demontrasi tanpa pemberitahuan bisa dipidana. Bagaimana dengan demontrasi yang dilakukan spontan untuk merespon ketidakadilan? Jika demo tanpa pemberitahuan bisa dipidana, negara telah mengangkangi kebebasan untuk menyatakan pendapat.

2. Menghina presiden bisa dipidana juga ditolak oleh buruh. Karena pasal ini merupakan peninggalan Belanda. Ini adalah negara hukum, jangan menjadi negara kekuasaan. Bagaimana mungkin Pemerintah tidak boleh dikritik, karena kritik bisa disalahartikan dengan menghina.

4. Hukum yang hidup di setiap wilayah diakui, bisa menggunakan hukum adat. Ini bisa terjadi ketidakpastian hukum.

5. Menolak hukuman mati. Hukum tertinggi tidak boleh menghilangkan nyawa. Hanya Tuhan yang berhak mengambil nyawa manusia. Bukan manusia terhadap manusia yang lainnya. (Red).

Berita Lainnya