Melanggar Perda Sudah Pasti Melanggar Hukum, Satpol PP dan Damkar Menindak

Hukrim, Nusantara312 views

Kuala Kapuas – koranprogresif.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kapuas belum lama ini melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2011.

Adapun barang-barang yang diamankan sebelumnya, sudah diserahkan kembali ke pedagang.

Ricky Adi Saputra, S. STP. MM, selaku Kepala Bidang Penegakan Perda SatPol PP dan Damkar Kapuas mengatakan, barang-barang milik pedagang tersebut sudah diambil oleh pemiliknya, setelah dilakukan proses di bidang penegakan Perda dan dengan syarat pemilik barang dagangan membuat surat pernyataan tertulis.

“Melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2011 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sampai dengan hukuman kurungan, namun kita masih memberi shock thrapy berupa barang dagangannya kita amankan di Kantor dan apabila nantinya masih saja melanggar maka kita akan bertindak lebih tegas akan kita ajukan ke pengadilan sebagai pelanggaran hukum tindak pidana ringan,” tegas Ricky.

Sementara itu, Kasi Penegak Satpol PP dan Damkar, Teddy Purwanto, SH disela-sela penyerahan barang dagangan ke pemilik mengatakan bahwa, pengamanan barang dagangan bertujuan untuk mengedukasi para pedangang agar tidak melanggar peraturan pemerintah yakni Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Keteriban, Kebersihan dan Pertamanan, Pasal 45 huruf C dilarang mengelar barang dagangan diatas jalan/badan jalan, trotoar dan jalur hijau.

“Semua upaya penertiban sampai dengan mengamankan barang dagangan yang kita lakukan adalah untuk menegakkan aturan, semoga setelah dikenakan sanksi dan menandatangani surat pernyataan mereka akan jera,” pungkas Teddy. (Tatang Progresif).

Berita Lainnya