Majelis Hakim Tolak Eksepsi Perkara Korupsi KPU Kapuas

Hukrim, Nusantara104 views

Palangka Raya – koranprogresif.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas atas terdakwa O dan B kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Agenda sidang
pembacaan putusan sela dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Sulistiyono, SH, S.Sos, H.Hum dan Anggota Majelis Hakim, Irfanul Hakim, SH dan Darjono Abadi, SH, MH Senin(31/10/22).

Selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas, Kiki Indrawan, ST, SH, MH dan Alfian Fahmi N. Huda, SH, dan kemudian Penasihat Hukum para terdakwa hadir dalam dipersidangan, Sementara terdakwa O dan B mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Klas IIA Palangka Raya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Arif Raharjo, SH, MH melalui Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan, SH, MH dalam rillisnya mengatakan, bahwa pada sidang sebelumnya Senin tanggal 24 Oktober 2022, Penasihat Hukum para Terdakwa masing-masing telah membacakan Nota keberatan atas dakwaan (Eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Atas keberatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Alfian Fahmi N. Huda, SH membacakan tanggapannya pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 yang pada pokoknya, semua dalil-dalil eksepsi Penasihat Hukum para terdakwa sudah terlalu jauh masuk pokok materi perkara yang tentukan akan diketahui kebenarannya setelah dilakukan pemeriksaan sidang.

Atas eksepsi dari Penasihat Hukum para terdakwa tersebut dan tanggapan Eksepsi dari Jaksa Penuntut Umun tersebut, sidang ditunda pada hari ini Senin tanggal 31 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim Tipikor.

Adapun amar putusan sela yang pada pokoknya menolak Eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa O dan B serta melanjutkan pemeriksaan perkara.
Keberatan terdakwa O dan B tidak diterima majelis hakim, dengan pertimbangan:
“Dakwaan Penuntut Umum cermat, jelas, dan lengkap.
“Dalil eksepsi para terdakwa sudah masuk ranah pembuktian bukan materi keberatan dan memutuskan Keberatan tidak diterima Melanjutkan pemeriksaan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum.

Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada hari Kamis( 03/11/2022)
atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas, akan menyiapkan para saksi-saksi, para saksi Ahli, serta barang bukti untuk mendukung semua alat bukti dipersidangan.

Sebagaimana telah diketahui, para terdakwa dihadapkan kedepan persidangan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada KPU Kabupaten Kapuas melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, *Subsidiair* Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas perbuatan para terdakwa tersebut, merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.672.685.841 (satu miliar enam ratus tujuh puluh dua juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah) berdasarkan perhitungan dari tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya. (Tatang Progresif).

Berita Lainnya