Lima Orang Pemilik Tanah Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Perkara Dugaan Tipikor Aliran Dana Terkait Kegiatan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Tapin

Hukrim, Nusantara186 views

Banjarmasin – koranprogresif.co.id – Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor Print -02/O.3/Fd.2/05/2022 tanggal 20 Mei 2022, Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang sebagai saksi dalam dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada tahapan pengadaan lahan terkait proyek pembangunan Bendungan Tapin provinsi Kalimantan Selatan, tahun 2015 sampai dengan 2020, Senin (06/6/2022).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH dalam Siaran Pers menyebutkan secara inisial lima orang yang diperiksa sebagai saksi yaitu:
1. H, selaku Pemilik Tanah,
2. D, selaku Pemilik Tanah,
3. G selaku Pemilik Tanah,
4. A, selaku Pemilik Tanah,
5. AR, selaku Pemilik Tanah
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan aliran dana terkait kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan bendungan tapin tahun 2015 sampai dengan tahun 2020. (MN).

Berita Lainnya