Lima Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Penyimpangan Aliran Dana Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Tapin Tahun 2015 – 2020

Hukrim, Nusantara159 views

Banjarmasin – koranprogresif.co.id – Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan aliran dana terkait kegiatan pelaksanaan kegiatan tanah pembangunan bendungan Tapin di Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 terus bergulir.

Pada hari Senin (25 Juli 2022), penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang sebagai saksi dalam dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada tahapan pengadaan lahan terkait proyek pembangunan Tapin di Kalimantan Selatan.

Dalam Siaran Pers, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Romadu Novelino, SH, MH menyebutkan secara inisial lima orang saksi yang diperiksa yaitu:
1. M, selaku Istri Kepala Desa Pipitak Jaya,
2. R, selaku Ketua RW.2 Desa Pipitak Jaya,
3. L, selaku Pemilik Tanah,
4. R, selaku Pemilik Tanah,
5. H, selaku Pemilik Tanah
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan aliran dana terkait kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan bendungan Tapin tahun 2015 sampai dengan 2020. (MN).

Berita Lainnya