Lima Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Perkara Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya

Hukrim, Nasional115 views

Kalsel – koranprogresif.co.id – Atas nama 4 (empat) orang Tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, dan Tersangka PTS, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara ini, Kamis (12/5/2022).

Siaran Pers yang dilansir oleh Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI yang diterima oleh redaksi koranproresif.co.id melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH menyatakan bahwa, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, DR Ketut Sumedana menyebutkan, inisial saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. EN, selaku Direktur PT. Jampalan Baru, diperiksa terkait jumlah minyak goreng yang dipesan ke Permata Hijau Group kemudian alur distribusi,
2. K, selaku Analis Perdagangan pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, diperiksa terkait mekanisme pengajuan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia,
3. DM, selaku Analis Perdagangan pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, diperiksa terkait mekanisme pengajuan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia,
4. AF, selaku Analis Perdagangan pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, diperiksa terkait mekanisme pengajuan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia,
5. LCW alias WH, selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, diperiksa untuk pemeriksaan lanjutan terkait penjelasan saksi dengan beberapa pihak kementerian, pihak pelaku usaha, pertemuan melalui zoom meeting yang berkaitan dengan permasalahan minyak goreng.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (MN).

Berita Lainnya