Larangan Ekspor Minyak Goreng, Ini Penekanan Kasal

Jakarta – koranprogresif.co.id – Terhitung mulai tanggal 22 Apri 2022 Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo menyampaikan larangan ekspor bahan baku minyak goreng.

Kepala Staf Angkatan Laut ( Kasal), Laksamana TNI Yudo Margono melalui pesan singkat telah memerintahkan kepada komandan lapangan untuk melaksanakan peningkatan pengawasan dan kewaspadaan pada pelaku pelanggaran pelarangan ekspor ini.

Danguspurla (Komandan Gugus Tempur Laut), para Danguskamla (Komandan Gugus Keamanan Laut) dan para Danlantamal (Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut) agar meneruskan kepada para Danlanal (Komandan Pangkalan Angkatan Laut) di bawah jajarannya untuk menggerakkan unsur-unsur patroli di bawah kodalnya untuk fokus melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal-kapal Curah dan Kapal Tongkang yang diduga mengangkut minyak goreng/CPO, Sabtu (23/04)

Selain fokus terhadap penyelundupan minyak goreng, Kasal juga memerintahkan untuk mewaspadai dan memeriksa kapal-kapal tanker dan kapal-kapal yang diduga mengangkut hasil tambang illegal seperti Nikel, Pasir Kwarsa, Batubara dan lainnya.

Laksamana Yudo lebih jauh menekankan, agar para Danlantamal dan Danlanal untuk mengecek dan melaksanakan patroli di pelabuhan-pelabuhan yang berpeluang terjadi pelanggaran di wilayahnya, apabila ada kapal-kapal yang diduga illegal agar di hentikan dan diperiksa atau dilaporkan ke Kotas (komando atas) untuk ditindaklanjuti KRI.

Kasal juga menegaskan, agar para Danlantamal dan Danlanal serta anggotanya tidak melibatkan diri dalam mafia kegiatan illegal, sehingga membiarkan ataupun berpura-pura tidak tahu ada kegiatan illegal di wilayahnya. Tidak ada yang melakukan intervensi ke jajaran bawah yang sedang melaksanakan operasi dan tidak takut adanya intervensi dari pihak manapun.

Para Komandan lapangan tidak boleh ragu ambil keputusan sesuai lingkup kewenangannya.

Di samping itu, Kasal juga memerintahkan Kadiskumal, agar melaksanakan pendampingan terhadap proses hukum dan penyidikan Pangkalan dengan Tim Mobil Hukum. Selanjutnya Pangkoarmada RI dan Pangkoarmada I, II, dan III agar memberikan reward kepada jajarannya yang telah berhasil menangkap kegiatan illegal. (Red).

Berita Lainnya