Jakarta – Koranprogresif.co.id, Tim Kuasa hukum korban dalam kasus dugaan penipuan Casis Akpol kembali mendatangi kantor Divisi Propam Polda Metro Jaya. Jatino Simanulang, SH, kuasa hukum ibu Rumi menjelaskan, kedatangannnya ke Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan proses laporan terhadap terduga oknum M yang menjanjikan bisa meloloskan dalam penerimaan Cases Akpol.
Menurut Jatino, kliennya mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.600 juta yang telah diberikan kepada oknum M. Ironisnya, kata Jatino, terduga oknum M menyebut sejumlah petinggi Polri, namun setelah dilakukan penyelidikan tidak ada satupun petinggi Polri yang terlibat.
“Setelah kami berdiskusi dengan salah satu tim pemeriksa dalam kasus tersebut, terduga yang kami laporkan sudah dipanggil dua kali, dan diagendakan dalam minggu ini akan dilakukan gelar perkara,” ujar Jatino Simanulang, SH, Selasa (28/2/2023) di Propam Polda Metro Jaya.
Ia berharap setelah dilakukan gelar perkara, Polri sebagai pengayom masyarakat tetap memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang notabene sebagai korban.
“Jangan ada kesan melindungi anggota yang kami lihat secara kepribadian melanggar kode etik dan tidak berkata jujur terhadap apa yang telah dijanjikan kepada klien kami. Semoga Propam masih bisa dipercaya sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sebagai langkah hukum berikutnya, tambah Jatino, setelah mendapatkan kepastian terkait kode etik, pihaknya akan melanjutkan ke perkara pidana dan perdatanya.
“Kami tegaskan bahwa kami tidak akan berhenti di Propam terkait kode etik secara kepripadian saja, namun kami akan melanjutkan ke arah pidana dan perdata,” pungkas Jatino.
(Red)