Lahan Tambang Bijih Besi PT. BTG Diambil Alih Secara Ilegal

Hukrim, Nusantara276 views

Banjarmasin – koranprogresif.co.id – Owner PT. Bimo Taksoko Gono (BTG) Bambang Trigunadi mengemukakan keluhannya mengenai dugaan adanya mafia ilegal minning di Kabupaten Tanah Laut provinsi kalimantan Selatan.

Menurutnya, hal ini di alaminya sendiri. Bambang Tri Gunadi yang merupakan Investor penambangan Bijih besi dari PD Baratala merasa sangat dirugikan karena lahan yang telah dibebaskannya pada tahun 2005 lalu diambil alih secara ilegal.

Hal ini disampaikannya dihadapan Awak Media pada Jumpa Pers di Banjarmasin, Rabu (24/08/22).

“Ketika kami ingin melalukan pengecekan ke lokasi tambang yang telah saya bebaskan, di cegat oleh orang PD Baratala dan disuruh meminta ijin kepada KTT (kepala Tekhnik Tambang),” ucap Bambang.

Dalam Jumpa Pers kali ini, Bambang Trigunadi didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Sinar Bintang Aritonang.

Dibeberkan oleh Sinar Bintang Aritonang bahwa, terindikasi pengambil alihan lahan ini oleh mafia ilegal mining yang diduga masih ada jejak – jejak Satgas Merah Putih yang sudah dibubarkan.

Diduga, aksi mafia tambang melibatkan aparat penegak hukum dalam mengintimidasi para investor untuk melepas kepemilikan tambang, hingga mengalami kerugian miliaran rupiah

Praktik tersebut seringkali melibatkan oknum shadow government, yang sebetulnya berada di luar pemerintahan, tapi memiliki pengaruh dari sisi kemampuan modal. “(Mereka) Ingin menguasai tambang-tambang, terutama yang di daerah-daerah,” ujarnya

Untuk itu, Sinar Bintang Aritonang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung turun tangan memberantas praktik mafia tambang.

Ketiga lembaga penegak hukum itu, mesti melakukan pengawasan dan juga investigasi yang lebih luas dan lebih ketat. Ketiganya mesti lebih intensif turun sampai ke daerah, bukan hanya di pusat. “Bisnis tambang itu seharusnya menjadi fokus utama juga bagi KPK,” tegasnya.

Sinar Bintang Aritonang, selaku kuasa hukum PT. Bimo Taksono Gono (BTG) menilai, maraknya mafia tambang terjadi lantaran kurangnya audit pengawasan lapangan, illegal mining serta lemahnya tata kelola dan perizinan sektor pertambangan.

“Tentunya peran pemerintah, pengusaha dan masyarakat untuk meminimalisir maraknya mafia tambang. Maraknya mafia tambang ini adalah perlawanan terhadap aturan baku dalam mencari keuntungan,” ujarnya.

Menurut Sinar Bintang Aritonang, mafia tambang tidak mungkin bisa bergerak bila tidak mendapat beking oknum aparat, birokrasi bahkan politisi. Karena itu, perlu kerja sama aparat penegak hukum yaitu Polri, KPK serta Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dan memberantas kasus mafia tambang

Apalagi, kata dia, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara. (MN).

Berita Lainnya