Jakarta – koranprogresif.co.id – Sidang praperadilan kasus tipikor mantan Direktur Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur PDPDE Gas yaitu A Yaniarsyah Hasan (AYH) dengan kuasa hukum, Hasan Madani, SH, Aristo Yanuarius Seda, SH., Mahmuddin, SH., MH, J. Kamal Farza, SH., MH., mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk penetapan tersangka dan penahanannya, Selasa (5/10).
Aristo Yanuarius Seda, SH mengatakan, sidang pertama praperadilan dengan pemohon AYH ditunda hingga dua minggu kedepan. Karena pihak termohon dalam hal ini kejaksaan RI tidak hadir.
“Sidang hari ini seharusnya pembacaan permohonan praperadilan. Karena pihak termohon tidak hadir, maka sidang ditunda hingga tanggal 18 oktober, dan termohon dipanggil sekali lagi,” ucap Aristo, juru bicara kuasa hukum AYH, Selasa (5/10/2021).
Aristo menambahkan bahwa, mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) dan klien kami, AYH adalah seorang profesional, pengusaha, yang melakukan bisnis, dalam usaha patungan dengan BUMD, dalam badan hukum perseroan terbatas yang legal dan sah.
“Dalam kerjasama patungan tersebut pihak swasta menggunakan uang dari modal sendiri bukan uang negara, membeli dan menjual secara sah, tak ada yang gratis, membeli dari swasta menjual juga ke swasta, tak ada apa pun fasilitas negara. Lalu klien kami ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan ditahan,” imbuhnya. (Aris).