Demak – koranprogresif.co.id – Pembangunan Jalan Tol Semarang – Demak banyak menuai permasalahan. Pasalnya, pencabutan hak milik tanah warga yang dijadikan jalan tol diduga tidak melalui musyawarah mufakat antara BPN Demak dengan pemilik tanah.
Salah satunya datang dari pengaduan Prof. Dr. Hanif Nurcholish. Dirinya melaporkan permasalahan tersebut kepada Komnas HAM, karena menilai negara c.q BPN Demak mengambil alih tanah Ibunya di Desa Loireng, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak dan tanah 6 petani di Desa Wonosalam, Demak secara sewenang-wenang sehingga melanggar ketentuan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 28H ayat (4).
Menurutnya, pengambil alihan tanah hak milik rakyat untuk kepentingan umum diatur dalam undang-undang RI No.2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pasal 34 mengatur bahwa appraisal menilai tanah yang akan diambil negara lalu hasilnya diserahkan kepada BPN Demak. Jadi tugas appraisal hanya menilai saja tidak menetapkan harga. Pasal 37 mengatur bahwa berdasarkan penilaian appraisal BPN Demak mengundang pemilik tanah untuk diajak musyawarah menetapkan harga. Jadi harga tercipta setelah BPN melakukan musyawarah dengan pemilik tanah, bukan dari penetapan appraisal.
Akan tetapi, yang dilakukan BPN Demak hanya mengundang warga untuk mendengarkan pengumuman harga yang telah ditetapkan secara sepihak. Tanah milik Ibunda Prof. Dr. Hanif Nurcholis dihargai Rp140.000 per meter persegi. Tanah 6 petani lainnya di Desa Wonosalam dihargai antara Rp140.000 sampai dengan Rp 360.000. Padahal harga pasar antara Rp500.000 sampai 2 juta.
Mendengar penetapan BPN Demak secara sepihak tersebut, Ibundanya dimohon oleh Prof. Hanif untuk meninggalkan rapat, tidak usah ikut bermusyawarah. Hal yang sama dilakukan oleh 6 petani asal Desa Wonosalam.
Akan tetapi anehnya, BPN Demak membuat berita acara Ibunda Prof Hanif Nurcholis dan 6 petani Desa Wonosalam mengikuti musyawarah. Berita acara tidak sah yang dibuat oleh BPN Demak tanpa tanda tangan ibunda Prof. Hanif dan 6 petani Desa Wonosalam dijadikan dasar untuk mencabut hak kepemilikan tanah ibundanya dan tanah 6 petani Desa Wonosalam.
Pengambil alihan tanah secara sewenang-wenang oleh negara tersebut membuat geram Prof. Hanif sebagai ahli waris Hj. Rohmah dan 47 petani lainnya. Itulah yang membuat ia mengadu ke Komnas HAM. Dari 47 petani yang mewakilkan kepadanya mengadu ke Komnas HAM tersebut saat ini tinggal 6 orang. 41 orang lainnya menyerah karena mendapat intimidasi dari aparat.
Salah satu dari enam orang tersebut adalah Qohar. Saat dirinya dan masyarakat lainnya diundang BPN Demak untuk bermusyawarah, pemilik tanah tidak boleh usul. Para undangan akhirnya bubar dan pulang. Ketika bubar dan pulang ini aparat mengintimidasi dan menuduh melakukan demonstrasi.
“Harapan warga kepada Komnas Ham agar dapat menjadi jembatan memperjuangkan hak-hak warga secara adil,” pungkasnya.
Diketahui, pengaduan yang disampaikan pada 21 Agustus 2021 telah direspon oleh Komnas Ham. Kemudian Komnas Ham menurunkan 3 orang Stafnya yaitu D. Ryan, K. Wahyu Pratama Tamba, Surya Ningsih Sinaga. Mereka mendatangi rumah warga yang sudah berkumpul di rumah Qohar (20/2) Desa Womosalam, Kecamatan Wonosalam, Kab Demak. Hari berikutnya, (21/2) Tim Komnas HAM melakukan rapat pramediasi di kantor Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Demak yang juga selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Bambang Irjanto, A. Ptnh, M.M melalui Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah (P2T), Sujadi saat dikonfirmasi Wartawan via whatshat dan surat resmi dari Redaksi terkait masih ada beberapa warga melalui ahli waris yang menolak & belum menerima ganti rugi tanah pembebasan jalan tol di Demak, yang hingga kini sdh melapor ke Komnas HAM, menyatakan pihak Kepala Kantor Pertanahan Kab. Demak selaku Ketua P2T sudah di undang oleh Komnas HAM saat pertemuan di Kantor Gubernur (lantai 4) yang dipimpin oleh PLT Asisten I Sekda terkait laporan Pak Prof. Hanif.
TTE_SURAT BALASAN KORAN PROGRESIF EDIT
Berikut surat lengkap dari Kepala Kantor ATR/BPN Demak yang juga selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Bambang Irjanto, A. Ptnh, M.M yang dikirim ke Redaksi. (Dadik/Red).