Ketua DPRD Kab. Sukabumi: Pemerintah akan Membekukan Pembangunan Sarana JAI di Kec. Parakansalak

Nusantara, Politik291 views

Sukabumi – koranprogresif.co.id – Pemerintah sepakat untuk menghentikan pembangunan sarana peribadatan milik Ahmadiyah di Parakansalak. Tidak hanya membekukan pembangunan sarana peribadatan, namun Pemerintah melarang seluruh aktivitas penyebaran aliran Ahmadiyah di Kabupaten Sukabumi, untuk tidak melakukan pembangunan tempat peribadatan, tidak melakukan penyebaran yang dianggap dilarang sesuai aturan yang berlaku.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara usai mengikuti rapat koordinasi Badan Kehormatan Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem) yang melibatkan seluruh unsur Forkopimda dilaksanakan di Pendopo, Kamis (2/2/2023).

Rakor tersebut menghasilkan sejuhlah poin penting atas pembahasan aktivitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi.

Lebih lanjut Yudha menjelaskan, hasil kesepakatan jajaran Forkopimda Kabupaten Sukabumi ini didasari atas surat keputusan bersama 3 Kementerian yang secara jelas menetapkan Ahmadiyah sebagai aliran terlarang di Indonesia,untuk itu secepatnya akan dilakukan penyegelan seluruh aktivitas pembangunan JAl di Parakansalak.

Menurut Yudha, Pak Kajari akan segera melakukannya penyegelan di lokasi tersebut, kemudian akan disusul dengan surat yang secepatnya secara pisiknya akan disampaikan kepada ketua JAI, ungkapnya.

Yudha menambahkan, meski jemaah Ahmadiyah sudah dilarang untuk melakukan aktivitas, namun pemerintah akan merangkul masyarakatnya untuk kembali memeluk agama yang tidak bertentangan dengan konstitusi, yang dilarang itu ajarannya bukan masyarakatnya, pungkasnya. (EK).

Berita Lainnya