Kepala BNNP Maluku Utara Menyelamatkan 405 Orang dari Serangan Narkotika

Ternate – koranprogresif.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) kembali berhasil menyelamatkan 405 jiwa dari barang haram Sabu seberat 80,94 Gram dari penangkapan seorang residivis yang berinisial AIM alias A (30) warga Kelurahan Sangaji, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Hal ini dikatakan kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Dr. Agus Rohmat, S.I.K., S.H, M.H melalui keterangannya saat prees realese diruang War On Drug BNNP Malut, Rabu (02/11/22).

Brigjen Agus Rohmat mengatakan, AIM alias A merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah menjalani hukumannya selama lima tahun penjara dengan barang bukti pada waktu itu sabu seberat 0,2 gram.

”Sekarang kembali di amankan oleh BNNP Malut pada saat tersangka sedang mengambil paket sabu seberat 80,94 gram dari kota Medan di salah satu kantor ekspedisi jasa pengiriman barang yang bertempat di Lingkungan Tabahawa,” paparnya.

Jenderal Bintang Satu yang di dampingi Kabid Berantas & Intel BNNP Malut, AKBP Rusli Lubis ini menjelaskan, tersangka yang pengangguran ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan demikian Ancaman pidana kepada tersangka yakni penjara minimal 6 tahun maksimal seumur hidup. ”Karena tersangka adalah seorang residivis maka hukuman berat akan menanti,” ucapnya.

Terangnya, BNNP Malut melakukan “Perang Melawan Narkoba” melalui langkah Soft Power Approach, Hard Power Approach dan Smart Power Approach untuk Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika menuju Maluku Utara Bersinar (Bersih Narkoba).

”Dengan program tersebut akan mengurangi dan menghindarkan dari barang haram narkotika sehingga warga Malut bebas dan terhindar dari penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” tutupnya. (Red).

Berita Lainnya