Kembali, Diana Ria Enterprise Akan Gelar Pasar Rakyat dan Wahana Rekreasi di Surakarta

Nusantara, Sosbud263 views

Surakarta – koranprogresif.co.id – Permohonan Direktur CV Diana Ria Enterprise, Hj. Sumarni selaku pengelola kegiatan penyelenggaraan Rekreasi dan Hiburan Umum di Kabupaten Demak memperoleh izin dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat untuk membuka hiburan di Kawasan Alun – alun Selatan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Hal tersebut berdasarkan surat bernomor : 11.A/SPI/PBXIII.KKSH/V/2022 perihal Surat Pemberian Izin Penyelenggaraan Kegiatan Rekreasi dan Hiburan Umum yang dilaksanakan pada 29 Mei sampai 19 Juni 2022 di Kawasan Alun – alun Selatan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Ada beberapa point yang harus dilakukan Direktur CV Diana Ria Enterprise, Hj. Sumarni dalam melakukan kegiatan tersebut.

“Bahwa dengan ini kami menyetuji “memberikan izin” kepada Sdri. Hj. Sumarni, selaku Direktur CV Diana Ria Enterprise/Panita Penyelenggara Acara untuk Kegiatan Rekreasi dan Hiburan Umum yang akan diselenggarakan pada tanggal 20 Mei 2022 s/d tanggal 19 Juni 2022 di Kawasan Alun-Alun Selatan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (sesuai dengan denah gambar peta layout lokasi dari kegiatan dimaksud),” ucap surat yang ditandangani SIKS Pakoe Boewono XIII, Sri Susuhunan tertanggal (9/5/22).

Adapun Point yang harus dilakukan yakni, pertama, menghormati, mematuhi, mentaati “Tradisi Sejarah”, dan “Adat Istiadat” yang berlaku di Kawasan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat,

Kedua, mematuhi, mengikuti dan melaksanakan petunjuk/arahan dari Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, yang ditunjuk untuk kegiatan tersebut diatas sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Edaran Nomor: 001/SE/ PBXIII-KKSH/1I1/2020 Tertanggal 16 Maret 2020 Tentang Himbauan Pencegahan Penyebaran Wabah Cavid-19 Atau Virus Corona (SARS COV-2) Di Lingkungan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat,

Ketiga, bertanggung jawab atas “Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan di Kawasan Alun-Alun Selatan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (sesuai dengan denah gambar’ layot peta lokasi dari kegiatan dimaksud),

Keempat, bertanggung jawab terhadap seluruh “Pekerja TetapKaryawan Kontrak (outsourcing) yang “bekerja” untuk “CV Diana Ria Enterpnse” dan ditempatkan selama berlangsungnya kegiatan di Kawasan Alun-Alun Selatan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (sesuai dengan denah gambar layout peta lokasi dari kegiatan dimaksud.

Kelima, mengembalikan tempat kegiatan di Kawasan Alun-Alun Selatan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dalam keadaan bersih dan indah (sesuai dengan denah gambar layout peta lokasi dari kegiatan dimaksud),

Keenam, bertanggung jawab atas segala bentuk klaim ganti rugi, dan/atau gugatan perdata tuntutan pidana dari pihak manapun juga dan/atau dalam bentuk apapun juga sehubungan dengan kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh CV Diana Ria Enterprise di Kawasan Alun-Alun Selatan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat,

Terakhir, bertanggung jawab atas segala ketentuan/peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkaitan dengan izin penyelenggaraan kegiatan dimaksud dan instansi teknis terkait.

“Semoga Hj. Sumarni selalu diberi kemudahan dalam menjalankan tugas, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,” terang isi surat tersebut.

Sebelumnya, Sekertaris Daerah Kota Surakarta melalui surat bernomor: KS.23/1549/2022 tertanggal 28 April 2022 memberikan izin kepada Direktur CV Diana Ria Enterprise, Hj. Sumarni untuk melakukan kegiatan pasar rakyat Surakarta dan Wahana rekreasi di Alun – alun Selatan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat pada 29 Mei sampai 19 Juni 2022.

Dalam surat yang ditandatangani Sekda Kota Surakarta, Ir. Ahyani, MA, pihaknya menghimbau kepada pengelola agar memenuhi standar protokol kesehatan diantaranya,

Pertama, Wajib menerapkan perilaku disiplin 5M: Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun.
Kedua, menyiapkan hand sanitizer dan pemindai suhu / thermo gun.

Ketiga, memasang tanda untuk menjaga jarak dan tidak berkerumun.

Keempat, memastikan tidak ada kegiatan kontak langsung secara fisik.

Kelima, Jumlah peserta maksimal 754 dari kapasitas gedung/ tempat , jarak stand minimal 2 meter.

Keenam, dengan mempertimbangkan jarak orang yaitu 2 meter.

Ketujuh, pengunjung usia dibawah dengan 12 Tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia &6 Tahun sampai dengan 12 Tahun wajib menunjukan bukti vaksinasi minimal dosis kedua.

Kedelapan, mengoptimalkan peran Satgas Covid-19 dari pihak panitia.

Sembilan, Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining serta dan panitia terkait. (Red).

Berita Lainnya