Kejari Tabalong Tangani Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Jaringan Irigasi Kinarum

Hukrim, Nusantara136 views

Kalsel – koranprogresif.co.id – Adanya Indikasi tindak pidana korupsi pada realisasi pekerjaan Pembangunan Jaringan Daerah Irigasi Kinarum 1.004 Ha Kabupaten Tabalong APBD tahun 2021 oleh Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang provinsi Kalimantan Selatan dengan Penyedia barang dan jasa yakni PT DPP yang beralamat di Kota Samarinda, kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.

Proyek dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 14.527.902.439,00 dengan harga penawaran Rp. 10.502.661.781,05 ini, mangkrak dengan progres pekerjaan sekitar 96,08 % sehingga dilakukan pemutusan kontrak. Informasi yang diperoleh bahwa, proyek tersebut rencananya di lahan seluas 1.004 hektare yang dapat mengairi 4 Desa, yaitu Kinarum, Pangelak, Marindi dan Wirang.

Alasan tidak selesainya pengerjaan fisik tersebut dikarenakan cuaca yang tak mendukung sehingga terpaksa diputus kontrak. Proyek ini merupakan lanjutan kegiatan tahun anggaran 2020 dan dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021.

Ada empat desa yang nanti di cakup irigasi dari Bendung Kinarum yakni Desa Kinarum, Desa Pangelak, Desa Marindi, dan Desa Wirang. Untuk tahun 2021, lokasi pekerjaan meliputi dua Desa, yakni Desa Marindi dan Desa Pangelak.

Kasi Pidsus Kejari Tabalong, Andi Hamzah Kusuma Atmaja, SH saat dikonfirmasi via Panggilan WA, membenarkan bahwa, kasus mangkraknya Pembangunan Jaringan Daerah Irigasi Kinarum 1.004 Ha Kabupaten Tabalong APBD tahun 2021 kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tabalong, Senin (21/11/2022), betul objeknya pembangunan Jaringan Daerah Irigasi Kinarum melibatkan Dinas PU provinsi bidang sumber daya air, penangan kasus/perkara sudah tahap penyidikan Umum (Dik Umum).

Menurutnya, penyidikan umum telah dimulai sekitar tiga bulan lalu dan sudah ada calon tersangkanya. “Moga-moga dalam bulan ini kita sudah bisa menetapkan Tersangkanya, yaitu pada saat tahap Penyidikan Khusus (Dik khusus),” tegasnya.

Terpisah, didampingi Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Masrai Zulzai Subkhi Nedzar, ST, MT dikonfirmasi Via HP hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban. (MN).

Berita Lainnya