Kejari Tabalong Menerima Uang Denda Dari Terpidana Tipikor KONI

Hukrim, Nusantara172 views

Tabalong – koranprogresif.co.id – Terpidana, Irwan Wahyudi, selaku Mantan Bendahara Koni Kabupaten Tabalong Tahun 2017 melalui penerima Kuasa yakni Mirzan Indah Syafarani menyerahkan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah ) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Mohamad Ridosan, S.H, M.H melalui Kepala Seksi Intelijen
Kejaksaan Negeri Tabalong, Amanda Adelina, S.H menyampaikan bahwa, penyerahan uang denda oleh Kuasa hukum Terpidana dilakukan pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong.
Uang tersebut diterima oleh
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabalong, Andi Hamzah Kusumaatmaja, S.H.

Hal ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi
Banjarmasin Nomor : 5/PID.SUS-TPK/2021/PT.BJM Tanggal 04 Oktober 2021 yang telah berkekuatan
hukum tetap (inkracht) dengan amar putusan yang menyebutkan Terpidana, Irwan Wahyudi dijatuhi
hukuman pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 4 (empat) Bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,-
(Lima Puluh Juta) subsider 2 (Dua) Bulan Kurungan jika denda tidak dibayar.

Selanjutnya, uang pembayaran denda diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri
Tabalong untuk disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Kalsel Unit Tabalong sehingga Terpidana Irwan
Wahyudi tidak perlu menjalani hukuman pengganti denda selama 2 (Dua) Bulan kurungan .
Bahwa rangkaian kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan kondusif serta tetap menerapkan
protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (MN).

Berita Lainnya