Kejari Tabalong Lakukan Kegiatan JMS di Berbagai SMP di Wilayah Kabupaten Tabalong

Hukrim, Nusantara224 views

Tabalong – koranprogresif.co.id – Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) oleh Kejaksaan Negeri Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah dilaksanakan sekaligus pada SMP Negeri 1 Murung Pudak, SMP Negeri 1 Tanjung, SMP Negeri 5 Tanjung dan SMP Plus Murung Pudak, Kamis (12/01/2023).

Kajari Tabalong, Mohamad Ridosan, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Tabalong, Amanda Adelina, SH menerangkan bahwa, dalam kegiatan JMS kali ini bertindak sebagai narasunber yakni Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong Gede Agastia Erlandi, S.H, Jaksa Fungsional Saiful, S.H, Staff Intelijen, Andi Darmawan, S.H dan Adam Sri Alamsyah, A.Md (Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong).

Adapun tema kegiatan “Pencegahan Kenakalan Remaja Di Era Digitalisasi”, hal ini guna untuk memberikan edukasi mengenai bahayanya tindak kekerasan yang terjadi di sekolah khususnya pada ruang lingkup SMP seperti Kenakalan Remaja, Hoax, Bullying/CyberBullying, Kekerasan Fisik, dan Verbal.
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong juga memberikan edukasi mengenai Hukum dengan Motto “Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman”.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini ditanggapi cukup antusias oleh para pelajar, terlihat dari beberapa pertanyaan yang diajuakan oleh mereka dan Kepala Sekolah maupun para Guru disekolah pun menyambut dengan baik dengan kegiatan ini.

Rangkaian kegiatan tersebut berjalan secara kondusif serta tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kegiatan JMS berikutnya dijadwalkan akan dilaksanakan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong pada 7 sekolah lainnya, yaitu di SMP HASBUNALLAH, SMP Negeri 8 Tanjung, SMP Negeri 1 Banua Lawas, SMP Negeri 1 Kelua, SMP Negeri 2 Haruai, SMP Negeri 4 Tanjung, dan SMP7 Tanjung.

Tujuan program JMS adalah, untuk melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana dengan cara pengenalan hukum serta pembinaan hukum sejak dini agar nantinya pelajar-pelajar tersebut tidak tersangkut permasalahan yang berkaitan dengan hukum.

JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor:
184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI program Jaksa Masuk Sekolah.

Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar. (MN).

Berita Lainnya