Kejaksaan Negeri Seluruh Kalimantan Selatan, MoU Dengan BPJS Ketenaga Kerjaan Cabang Banjarmasin

 

Banjarmasin – koranprogresif.co.id – Untuk kesekian kalinya BPJS ketenega kerjaan cabang Banjarmasin perpanjang MoU dengan kejaksaan Negeri SeKalimantan Selatan (Kalsel).

Tidak seperti sebelumnya, MoU dilakukan satu persatu dengan Kejaksaan Negeri masing masing derah / kota kali ini secara kolektif.

Acara penanda tanganan nota kesepahaman yang dilaksanakan pada salah satu hotel di Banjarmasin ini, disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel Rudi Prabowo Aji, SH, MH dan Assisten Deputi Direktur wilayah Kalimantan Bidang Kepesertaan Romdhoni, Kamis (7/10).

Turut berhadir Asisten Datun, Asisten Pembinaan, Asisten Pidana Khusus dan Asisten Pidana Umum kejati Kalsel.

Kajati Kalsel menyampaikan bahwa, sehubungan dengan surat Asisten Khusus Jaksa Agung nomor B-14/C.9/SKJA/04/2021 untuk mengoptimalisasi implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri di Kalsel untuk mengambil peran sesuai fungsi dan kewenangannya mendorong stakeholder di daerahnya masing-masing untuk mengimplementasikan Inpres tersebut.

Usai penandatanganan MoU kepada Awak Media, Kajati Kalsel, Rudi Prabowo Aji, SH, MH menerangkan, dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman adalah untuk saling bekerjasama dan membantu.

“Kalau pihak kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan bantuan hukum, berupa pendampingan maupun penyuluhan hukum sesuai bidangnya,” ucap Rudi.

Lanjutnya, sedangkan implementasi dari BPJS Ketenagakerjaan selain untuk pegawai juga bisa membantu para honor ikut kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena kita juga akan mendorong masyarakat melalui tenaga honor untuk ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan, selain memberikan bantuan hukum,” jelas Kajati Kalsel, Rudi Prabowo Aji, SH, MH.

Sementara itu Assisten Deputi Direktur wilayah Kalimantan Bidang Kepesertaan, Romdhoni mengatakan, dengan dilakukannya perpanjangan MOU dengan masing-masing Kejari di Kejati Kalsel, akan menambah kepesertaan anggota BPJS Ketenagaankerjaan.

“Karena BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting bagi masyarakat terutama mengalami kecelakaan kerja hingga kematian,” ungkap Romdhoni. (MN).

Berita Lainnya