Kuala Kapuas – koranprogresif.co.id – Pengeksekusian seluruh barang bukti dan barang bukti lain nya oleh Kejaksaan Negeri Kapuas dihalaman kantor Kejaksaan disaksikan oleh para undangan yang hadir dan para awak kuli tinta dari berbagai Media di kabupaten Kapuas, Jum’at ( 24/9/2021).
Dihadirkannya dalam Eksekusi pemusnahan berbagai barang bukti hasil rampasan pihak yang berwenang dari kejahatan pidana dan pidana lainnya, menjadi dasar berkekuatan hukum tetap pihak kejaksaan untuk melakukan pemusnahan seluruh bukti – bukti kejahatan dengan cara dibakar, barang bukti jenis obat obatan terlarang dilarutkan dalam air dan dibelender.
Kepala kejaksaan Negeri Arief Raharjo, diwakili oleh Kepala Seksi Bidang Pidana Umum, Tigor Sirait, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Ronald Peronika.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil ketua pengadilan negeri, Kasatreskrim, AKP Kristanto Situmeang, Satresnarkoba dan Perwakilan Dinas Kesehatan, Lurah selat hilir.
Kejari Kapuas dalam keterangan melalui Kasi PB3R. “Pada hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakanya, semua barang bukti tersebut berawal dari bulan Januari 2021 hingga saat ini, karena itu untuk jenis 148 gram Narkotika jenis Sabu-Sabu yang kita musnahkan hari ini.
Selain itu, ada perkara senjata api rakitan dan senjata tajam yaitu 3 senjata api rakitan termasuk 2 butir peluru yang telah kita saksikan bersama dari polres yang melakukan pemusnahan dua butir peluru tersebut, itu saja yang dapat kami jelaskan. (Tatang Progresif).