Kasus Tawuran Konten, Kapolres Tegaskan Ada Kemungkinan Korban bisa Menjadi Tersangka

Kota Cirebon – koranprogresif.co.id – Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar menegaskan, kasus tawuran konten yang sedang ditanganinya tidak menutup kemungkinan korban menjadi tersangka.

Menurutnya, pihaknya kini tengah mencari alat bukti lain untuk mengungkap keterlibatan tersangka lain termasuk korban yang kini masih dirawat di Rumah Sakit akibat luka bacok di kepala, tangan, dan punggung.

“Namun dilihat dari kronologisnya, kita juga akan mencari alat bukti lain untuk bisa mengungkap beberapa tersangka lainnya termasuk peran dari korban sendiri,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Selasa (25/1/22).

Dalam waktu kurang dari 24 jam Polres Cirebon Kota berhasil menangkap sebanyak 6 pelaku. Dari para pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 clurit panjang 80 cm, 2 clurit panjang 40 cm, 1 bilah kayu panjang 107 cm, dan 1 potongan bambu panjang 80 cm. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. Ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Ciko AKP I Putu Asti Hermawan, S.Ik, MH.

Lanjut Kapolres Ciko yang juga turut hadir Wakapolres Ciko Kompol Ahmat Troy Aprio, S.IK,  menurut pengakuan dari 6 pelaku yang sudah diamankan, korban S sempat membacok tersangka AZ sehingga AZ dan kawan-kawannya melakukan serangan balik dengan membacok korban menggunakan clurit.

“Menurut keterangan dari beberapa tersangka, korban juga menggunakan senjata tajam membacok AZ. Jika memenuhi unsur-unsurnya, maka korban S bisa dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 termasuk juga Pasal 160 KUHPidana, juga Undang-undang Darurat,” pungkasnya. (Krz)

Berita Lainnya