Kasasi Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejari Kapuas, Dikabulkan MA

Hukrim, Nusantara154 views

Kuala Kapuas – koranprogresif.co.id – Berdasarkan Surat Tuntutan Nomor PDS-01/Kapuas /Ft.1/01/2022 tanggal 19 April 2022 Jaksa dalam amar tuntutannya secara sah dan meyakinkan, Menyatakan terdakwa GS melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 huruf(e) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primair.

Jaksa Penuntut Umum pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada GS dan Denda sebesar 300 juta rupiah dengan ketentuan 1 bulan tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan 6 bulan.

Barang bukti pada persidangan berupa dokumen dikembalikan pada yang berhak, sementara bukti lainnya berupa uang tunai sebesar 18.150.000,- dirampas untuk negara dan dua stempel tanda tangan dirampas untuk dimusnahkan, Senin (6/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memiliki keyakinan yang bertentangan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, malah sebaliknya dalam keputusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK /2022/PN.PLK tanggal 7 juni 2022 Majelis Hakim memberikan vonis lepas dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, harkat martabat dan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Atas putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umun pada Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau menyatakan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia karena dirasa putusan dari Majelis Hakim tersebut sangat menciderai keadilan di masyarakat.

Sehingga Mahkamah Agung dalam Petikan Putusan Nomor 6758 K/Pis Sus 2022 tanggal 20 Desember 2022 dengan amar putusannya mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum pada cabang Kejaksaan Negeri Kapuas dipalingkau dan membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Palangka Raya nomor 1/Pid Sus-TPK/2022/PN PlK tanggal 7 Juni 2022.

Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana korupsi mengadili atas terdakwa GS telah secara sah dan menyakinkan bersalah menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda 200.000.000,-. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 2 bulan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Atas putusan Kasasi yang dikabulkan Mahkamah Agung, Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas mengapresiasi Majelis Hakim Mahkamah Agung Rl yang telah memberikan Putusan yang adil di Masyarakat dan dalam jangka waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap Terpidana untuk menjalani pidananya di dalam Lapas. (Tatang Progresif).

Berita Lainnya