Kapolres Sukabumi Kota Bersama Forkopimda, Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Cipkon Tahun 2022

Sukabumi – koranprogresif.co.id – Kapolres Sukabumi Kota bersama Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras dari berbagai merk, serta 25 kilogram ganja yang berhasil diamankan Polres Sukabumi Kota, pada kegiatan cipta kondisi, yang berlangsung sejak menjelang bulan ramdhan hingga saat ini, Jum’at (22/04/2022).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin bersama Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi, Andri Setiawan Hamami, serta jajaran Forkopimda Kota Sukabumi lainnya, memusnahkan ribuan barang terlarang tersebut di halaman Terminal Tipe A Kota Sukabumi.

“Pada hari ini, kami bersama jajaran Forkopimda Kota Sukabumi, memusnahkan 4.012 botol miras dari berbagai merk, serta 25 kilogram ganja,” ujar Zainal kepada awak media.

Lanjutnya, kegiatan cipta kondisi tersebut merupakan bentuk jaminan Forkopimda Kota Sukabumi, untuk memberikan rasa nyaman kepada warga yang menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan.

“Kami terus berusaha memaksimalkan upaya dalam memberantas segala macam penyakit masyarakat, yang berpotensi mengganggu proses ibadah di bulan suci ramdhan,” jelasnya.

Masih menurut Zainal, saat dikonfirmasi terkait banyaknya barang bukti yang dimusnahkan, dari hasil kegiatan cipta kondisi pada bulan ramadhan, apakah Kota Sukabumi tergolong kedalam status darurat penyalahgunaan narkoba, dirinya membantah.

“Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat terkait jumlah barang bukti hasil kegiatan cipta kondisi pada bulan ramadhan ini, dapat disimpulkan bahwa, ini belum tergolong kedalam status darurat penyalahgunaan narkoba, dengan acuan saat ini jumlah barang bukti masih berada dibawah daerah lain. Namun demikian, pihaknya akan mengantisipasi terkait hal serupa, agar kedepannya tidak ada lagi kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (Red).

Berita Lainnya