Kajati Kalsel Membuka Acara FGD Bertema Tugas dan Fungsi Asisten Bidang Pidana Militer

Hukrim, Nusantara85 views

Banjarmasin – koranprogresif.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan (Kalsel), DR. Mukri, SH, MH membuka dan menyampaikan sambutan secara langsung pada acara kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Kamis (19/5/2022).

Acara dengan tema Tugas Dan Fungsi Asisten Bidang Pidana Militer diselenggarakan pada Aula Anjung Papadaan ini diprakarsai oleh Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Dihadiri oleh para undangan yang berasal dari unsur Tentara Nasional Indonesia antara lain Komado Resor Militer 101/Antasari Banjarmasin, Pangkalan TNI AL,
Pangkalan TNI AU, Auditurat Militer III-15 Banjarmasin, Pengadilan Militer Banjarbaru, Lembaga
Pemasyarakatan Militer Banjarbaru, Detasemen Polisi Militer VI/2 Banjarmasin-TNI AD, Detasemen Polisi
MiliterVI/2 Banjarmasin-TNI AU, Detasemen Polisi Militer VI/2 Banjarmasin-TNI AL, Komando Distrik militer
1007 Banjarmasin, Komando Distrik militer 1006 Banjar, Komando Distrik militer 1005 Batola, Komando
Distrik militer 1009 Tanah Laut, Komando Batalyon Infanteri 623/Bhakti Wira Utama, Komando Batalyon
Infanteri 621/Manuntung dan beberapa Kepala Kejaksaan Negeri yang terdekat yaitu, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut.

Pada siaran Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalsel, Romadu Novelino, SH, MH menyampaikan bahwa, Kajati Kalsel dalam sambutannya menyatakan bahwa, terselenggaranya FGD ini sebagai ajang silaturahmi untuk lebih saling mengenal dan memahami baik tugas dan fungsi Asisten Bidang Pidana Militer sebagai unit organisasi baru di Kejaksaan, maupun tugas fungsi mitra kerja terkait, juga menjadi wadah untuk membangun kordinasi
dalam upaya membangun kesamaan pikiran, pandangan serta kesamaan pemahaman untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang baik kedepan, selain dari itu Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan juga menjelaskan pada prinsipnya pembentukan Bidang Pidana Militer di Kejaksaan merupakan pengejewantahan dan manifestasi dari asas dominus litis atau secara etimologi diartikan sebagai pemilik perkara.

Selain itu, dalam penerapan hak penuntutan juga dikenal sebagai asas oportunitas yaitu Jaksa
Agung dapat menghentikan perkara demi kepentingan umum dan asas single prosecution System
berdasarkan asas een en ondeelbaar sebagai 1 (satu) kebijakan di bidang penuntutan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan selaku pemegang otoritas tertinggi kekuasaan negara dibidang penuntutan.

Begitu pula dari segi yuridis normatif, asas tersebut juga diaktualisasikan secara eksplisit dalam ketentuan dan penjelasan Pasal 18 ayat (1) dan (4), Pasal 35 ayat (1) huruf c,i, dan j Undang-undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia.

Dalam rumusan ketentuan dimaksud pada prinsipnya mengatur bahwa, Jaksa Agung merupakan
Penuntut Umum tertinggi sekaligus penanggungjawab tertinggi dalam bidang Penuntutan di Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga oleh kerenanya kemudian juga diatur salah satu tugas dan
wewenang Jaksa Agung adalah mendelegasikan Sebagian kewenangan Penuntutan kepada Oditur Jenderal untuk melakukan Penuntutan Selesai memberikan kata sambutan sekaligus membuka acara, dilanjutkan dengan adanya pemberian Plakat dari Kepala Kejakasaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan para narasumber yang hadir.

Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terlaksana dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (MN).

Berita Lainnya